BSU 2025
BSU 2025 Belum Cair, Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Status Verifikasi
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu yang dijanjikan cair pada pertengahan Juni masih belum diterima para pekerja hingga minggu ketiga.
Status yang tidak berubah bukan berarti gagal.
Ini karena:
- Validasi data masih berlangsung secara bertahap
- Laman Kemnaker masih dalam tahap pembaruan sistem
- Penyaluran dana baru dijadwalkan mulai pertengahan Juni 2025
- Jadi, meski peserta disuruh melakukan “cek berkala”, belum ada pembaruan berarti sampai Kemnaker membuka akses status penyaluran secara penuh.
Apa yang Bisa Peserta Lakukan Sekarang?
- Memastikan Rekening Aktif: Bantuan hanya bisa disalurkan ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), BSI, atau melalui PT POS Indonesia. Peserta harus memastikan rekening aktif dan data sesuai.
- Menyiapkan Data Pribadi: Termasuk NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email aktif, serta informasi rekening.
- Rutin Memantau Situs Resmi Kemnaker: Akses dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga pengecekan berkala tetap diperlukan.
- Jika ada data tidak lengkap, kamu bisa memperbaruinya melalui kanal SIPP atau portal web BSU resmi.
Syarat penerima BSU 2025
BSU 2025 hanya akan disalurkan kepada buruh atau pekerja yang telah memenuhi persyaratan dan lolos tahap verifikasi serta validasi.
Baca juga: Sertijab Bupati-Wabup Gorontalo Utara Digelar Khidmat, Thariq-Nurjanah Kompak Serba Hitam
Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat penerima BSU 2025:
1. Pekerja/Buruh
2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
4. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:
- Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh;
- Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh;
- Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp 3.500.000 tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian informasi penjelasan Kemnaker soal kapan BSU 2025 cair. Berikut cara cek lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan validasi rekening untuk pencairan.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.