Berita Nasional

Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Belum Temui Titik Akhir, Pemerintah Masih Kaji Keputusan

Dalam keterangan resminya pada Minggu (15/6/2025), Yusril menegaskan bahwa polemik ini masih dalam tahap pengkajian dan penyelesaian secara bertahap.

Chatgpt
SENGKETA EMPAU PULAU-Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau yang diperebutkan belum menemukan titik akhir. Pemerintah Pusat, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai status administratif keempat pulau tersebut. 

Atas dasar kesepakatan itulah nantinya Mendagri akan menerbitkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

"Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tetapi faktor kedekatangeografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat," ujar Yusril.

Yusril mencontohkan letak geografis Pulau Natuna, Pulau Miangas dan Pulau Pasir. Secara geografis pulau Natuna lebih dekat dengan Sabah, Malaysia daripada Kalimantan Barat atau Kepulauan Riau, tetapi sejak zaman kesultanan Melayu dan penjajahan Belanda, Natuna adalah wilayah Hindia Belanda, bukan wilayah British Malaya.

Sebaliknya Pulau Miangas lebih dekat ke wilayah selatan Pulau Mindanao dibanding daratan Sulawesi Utara.

Pulau Miangas pernah menjadi sengketa antara Belanda dengan Spanyol dan kemudian dengan Amerika Serikat. Akhirnya Arbitrase Washington memutuskan Pulau Miangas masuk wilayah Hindia Belanda pada tahun 1906 dan kini otomatis bagian dari wilayah Indonesia.

"Orang Filipina masih banyak yang menyangka Pulau Miangas adalah bagian dari negara mereka," kata Yusril.

Baca juga: Antam Stabil Naik, Cek Update Harga Emas Batangan Hari Ini Senin 16 Juni 2025

Sedangkan Pulau Pasir atau Asmor Reef di selatan NTT, secara geografis lebih dekat dengan Pulau Timor daripada Australia. Tetapi sejak tahun 1878, Pulau Pasir dimasukkan Inggris ke dalam wilayah Australia tanpa protes apapun dari pihak Belanda. Maka sampai sekarang Pulau Pasir masuk wilayah Australia, bukan Indonesia. Meskipun demikian, masih banyak orang di NTT menyangka Pulau Pasir masuk ke wilayah Indonesia.

Dari contoh-contoh itu, Yusril mengatakan status empat pulau itu masih terbuka untuk dimusyawarahkan apakah akan masuk wilayah Aceh atau Sumut, dengan memperhatikan aspek-aspek hukum, sejarah dan budaya, selain dari faktor geografis.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved