Berita Nasional

Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Belum Temui Titik Akhir, Pemerintah Masih Kaji Keputusan

Dalam keterangan resminya pada Minggu (15/6/2025), Yusril menegaskan bahwa polemik ini masih dalam tahap pengkajian dan penyelesaian secara bertahap.

Chatgpt
SENGKETA EMPAU PULAU-Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau yang diperebutkan belum menemukan titik akhir. Pemerintah Pusat, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai status administratif keempat pulau tersebut. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau yang diperebutkan belum menemukan titik akhir. 

Pemerintah Pusat, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai status administratif keempat pulau tersebut.

Dalam keterangan resminya pada Minggu (15/6/2025), Yusril menegaskan bahwa polemik ini masih dalam tahap pengkajian dan penyelesaian secara bertahap.

Ia meminta seluruh pihak, baik dari kalangan politisi, akademisi, hingga tokoh masyarakat, untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 16 Juni 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Pakar Hukum Tata Negara tersebut juga menegaskan bahwa sampai saat ini Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, belum mengambil keputusan apapun mengenai status empat pulau tersebut apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.

"Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri. Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada. Karena itu, saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik" ujar Yusril.

Yusril juga mengatakan bahwa permasalahan batas wilayah darat, laut dan status pulau pulau relatif banyak terjadi di era Reformasi seiring dengan terjadinya pemekaran daerah.

Di masa lalu, undang-undang yang membentuk provinsi,kabupaten dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas batas yang jelas, apalagi menggunakan titik koordinat seperti yang digunakan sekarang.

Menghadapi ketidakjelasan itu, Pemerintah Pusat biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah menentukan sendiri batas-batas itu.

Tidak jarang juga Pemerintah Pusat memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan masalah tapal batas daerah. Hasil kesepakatan itu dituangkan dalam Permendagri.

Hal yang sama juga dilakukan terhadap empat pulau yang jadi masalah antara Aceh dengan Sumut ini. Permasalahan ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. Karena belum terdapat titik temu, maka mereka menyerahkannya kepada Pemerintah Pusat untuk menyelesaikannya.

Namun sampai saat ini Pemerintah Pusat belum mengambil keputusan apapun terkait status keempat pulau itu. Pemerintah baru memberikan kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan. Pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut.

Baca juga: Gempa Bumi Terkini dengan SR 2,9 Menguncang Wilayah Sulawesi, Indonesia BMKG: Kedalaman 10Km

"Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025," katanya.

Namun menurut Yusril pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belum berarti keempat pulau otomatis masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pasalnya penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagrinya.

Karena batas wilayah antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumut dan batas antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya mengenai empat pulau belum selesai dan belum disepakati, maka ini menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk menyelesaikan dan menyepakatinya.

Atas dasar kesepakatan itulah nantinya Mendagri akan menerbitkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

"Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tetapi faktor kedekatangeografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat," ujar Yusril.

Yusril mencontohkan letak geografis Pulau Natuna, Pulau Miangas dan Pulau Pasir. Secara geografis pulau Natuna lebih dekat dengan Sabah, Malaysia daripada Kalimantan Barat atau Kepulauan Riau, tetapi sejak zaman kesultanan Melayu dan penjajahan Belanda, Natuna adalah wilayah Hindia Belanda, bukan wilayah British Malaya.

Sebaliknya Pulau Miangas lebih dekat ke wilayah selatan Pulau Mindanao dibanding daratan Sulawesi Utara.

Pulau Miangas pernah menjadi sengketa antara Belanda dengan Spanyol dan kemudian dengan Amerika Serikat. Akhirnya Arbitrase Washington memutuskan Pulau Miangas masuk wilayah Hindia Belanda pada tahun 1906 dan kini otomatis bagian dari wilayah Indonesia.

"Orang Filipina masih banyak yang menyangka Pulau Miangas adalah bagian dari negara mereka," kata Yusril.

Baca juga: Antam Stabil Naik, Cek Update Harga Emas Batangan Hari Ini Senin 16 Juni 2025

Sedangkan Pulau Pasir atau Asmor Reef di selatan NTT, secara geografis lebih dekat dengan Pulau Timor daripada Australia. Tetapi sejak tahun 1878, Pulau Pasir dimasukkan Inggris ke dalam wilayah Australia tanpa protes apapun dari pihak Belanda. Maka sampai sekarang Pulau Pasir masuk wilayah Australia, bukan Indonesia. Meskipun demikian, masih banyak orang di NTT menyangka Pulau Pasir masuk ke wilayah Indonesia.

Dari contoh-contoh itu, Yusril mengatakan status empat pulau itu masih terbuka untuk dimusyawarahkan apakah akan masuk wilayah Aceh atau Sumut, dengan memperhatikan aspek-aspek hukum, sejarah dan budaya, selain dari faktor geografis.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved