Berita Nasional
Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Belum Temui Titik Akhir, Pemerintah Masih Kaji Keputusan
Dalam keterangan resminya pada Minggu (15/6/2025), Yusril menegaskan bahwa polemik ini masih dalam tahap pengkajian dan penyelesaian secara bertahap.
TRIBUNGORONTALO.COM-Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau yang diperebutkan belum menemukan titik akhir.
Pemerintah Pusat, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai status administratif keempat pulau tersebut.
Dalam keterangan resminya pada Minggu (15/6/2025), Yusril menegaskan bahwa polemik ini masih dalam tahap pengkajian dan penyelesaian secara bertahap.
Ia meminta seluruh pihak, baik dari kalangan politisi, akademisi, hingga tokoh masyarakat, untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 16 Juni 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Pakar Hukum Tata Negara tersebut juga menegaskan bahwa sampai saat ini Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, belum mengambil keputusan apapun mengenai status empat pulau tersebut apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.
"Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri. Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada. Karena itu, saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik" ujar Yusril.
Yusril juga mengatakan bahwa permasalahan batas wilayah darat, laut dan status pulau pulau relatif banyak terjadi di era Reformasi seiring dengan terjadinya pemekaran daerah.
Di masa lalu, undang-undang yang membentuk provinsi,kabupaten dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas batas yang jelas, apalagi menggunakan titik koordinat seperti yang digunakan sekarang.
Menghadapi ketidakjelasan itu, Pemerintah Pusat biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah menentukan sendiri batas-batas itu.
Tidak jarang juga Pemerintah Pusat memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan masalah tapal batas daerah. Hasil kesepakatan itu dituangkan dalam Permendagri.
Hal yang sama juga dilakukan terhadap empat pulau yang jadi masalah antara Aceh dengan Sumut ini. Permasalahan ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. Karena belum terdapat titik temu, maka mereka menyerahkannya kepada Pemerintah Pusat untuk menyelesaikannya.
Namun sampai saat ini Pemerintah Pusat belum mengambil keputusan apapun terkait status keempat pulau itu. Pemerintah baru memberikan kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan. Pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut.
Baca juga: Gempa Bumi Terkini dengan SR 2,9 Menguncang Wilayah Sulawesi, Indonesia BMKG: Kedalaman 10Km
"Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025," katanya.
Namun menurut Yusril pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belum berarti keempat pulau otomatis masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pasalnya penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagrinya.
Karena batas wilayah antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumut dan batas antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya mengenai empat pulau belum selesai dan belum disepakati, maka ini menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk menyelesaikan dan menyepakatinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.