Berita Viral
Mendagri Diam-Diam Pindahkan 4 Pulau Aceh ke Sumut, Ini Sederet Fakta Sebenarnya
Sebanyak empat pulau yang berada di wilayah kekuasaan Aceh secara diam-diam dipindahkan ke Sumatera Utara (Sumut).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/4-pulau-Aceh.jpg)
Para tokoh di Aceh menilai keputusan tersebut dapat menimbulkan konflik wilayah dan merugikan Aceh secara historis maupun administratif.
Berikut sederet fakta dan data terkait 4 pulau tersebut:
1. Jejak Pengelolaan Pemerintah Aceh Nyata di Lapangan
Di Pulau Panjang, meski tidak berpenghuni, ditemukan berbagai fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang (2007), tugu batas wilayah (2012), rumah singgah (2012), mushala (2012), dan dermaga (2015).
Di pulau ini juga terdapat makam yang diyakini sebagai makam Aulia, yang menjadi lokasi ziarah masyarakat pesisir.
Sementara di Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), terdapat tugu batas wilayah yang dibangun pada tahun 2018 menggunakan APBD Aceh.
Tugu ini dengan jelas menyatakan bahwa pulau tersebut adalah bagian dari Kampong Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.
Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar) juga tidak berpenghuni namun memiliki tugu batas wilayah dari Pemerintah Aceh, yang menunjukkan pengelolaan aktif di pulau itu.
Pulau Lipan, meskipun hanya berupa daratan pasir yang tenggelam saat pasang tinggi, tetap menjadi bagian dari ekosistem laut yang dikelola dan diperhatikan oleh Aceh.
2. Tidak Ada Jejak Pengelolaan dari Sumatera Utara
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa keempat pulau ini sama sekali tidak menunjukkan aktivitas atau jejak pembangunan dari Pemerintah Tapanuli Tengah maupun Pemerintah Provinsi Sumut.
Tidak ada fasilitas, tugu, pelayanan sosial, ataupun bentuk pengelolaan yang bisa ditelusuri ke pemerintah Sumut.
Hal ini memperkuat posisi Aceh dalam klaim berdasarkan prinsip hukum internasional, yaitu effective occupation—pengelolaan aktif dan konsisten atas wilayah.
3. Fakta Hukum Agraria: Ditetapkan Milik Warga Aceh Sejak 1965
Fakta penting lainnya adalah adanya dokumen agraria resmi tahun 1965 yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh Soekirman Nomor 125/IA/1965, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ditetapkan sebagai hak milik ahli waris Teuku Radja Udah, warga Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.
Surat tersebut juga menyebut Pulau Birahan (yang berdekatan dengan empat pulau tersebut) sebagai milik keluarga yang sama.
Saat itu wilayah ini berada di antara Gosong Telaga dan Kuala Tapus, yang masuk dalam Kabupaten Aceh Selatan.
| Viral! Dua Gadis Tunarungu Lolos Kerja di Matahari, Ternyata Saudari Kembar, Banjir Dukungan |
|
|---|
| Viral Curi Uang Pedagang Nasi Uduk, Pria di Bekasi Dibekuk Polisi |
|
|---|
| DPR Turun Tangan, PHK Karyawan Mie Sedaap Resmi Disetop |
|
|---|
| Bayi 6 Bulan Meninggal, Keluarga Salahkan Puskesmas: Tabung Oksigen Kosong, Ambulans tak Ada |
|
|---|
| Anak jadi Korban Kekerasan Pacar sang Ibu saat Check In di Hotel |
|
|---|