Selasa, 3 Maret 2026

Berita Viral

Mendagri Diam-Diam Pindahkan 4 Pulau Aceh ke Sumut, Ini Sederet Fakta Sebenarnya

Sebanyak empat pulau yang berada di wilayah kekuasaan Aceh secara diam-diam dipindahkan ke Sumatera Utara (Sumut).

Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Mendagri Diam-Diam Pindahkan 4 Pulau Aceh ke Sumut, Ini Sederet Fakta Sebenarnya
CHATGPT
EMPAT PULAU DI ACEH SINGKIL – Kemendagri memutuskan empat pulau yang berada di Kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Gambar ini diolah dengan kecerdasan AI (ChatGPT) pada Senin (26/5/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebanyak empat pulau yang berada di wilayah kekuasaan Aceh secara diam-diam dipindahkan ke Sumatera Utara (Sumut).

Padahal empat pulau tersebut masih berada di wilayah Aceh.

Akhirnya perpindahan keempat pulau ini menjadi pembahasan serius di kalangan masyarakat.

Masyarakat merasa seperti tidak dihargai apalagi masyarakat Aceh.

Ke empat pulau yang dulunya masuk ke wilayah kekuasaan Aceh kini dipindahkan secara diam-diam ke Sumut.

Baca juga: PT Konimex Buka Lowongan Kerja Terbaru Juni 2025 Bagi Lulusan SMP hingga Sarjana

Dilansir dari Tribun-Medan.com, Kisruh 4 pulau Aceh masuk Sumut masih menjadi pembahasan serius di kalangan masyarakat.

Beberapa pihak menilai, bahwa masalah ini harus diselesaikan dengan tuntas.

Meski sudah ada keputusan baru dari Kementerian Dalam Negeri, justru keputusan itu pula yang memicu konflik diantara kedua wilayah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sempat menerbitkan keputusan Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025.

Isinya, menyangkut pemberian kode wilayah.

Baca juga: Ingin Berkarier di Dunia Perbankan? BRI Buka Lowongan Kerja di 2 Posisi, Cek Persyaratannya

Dimana ada empat wilayah yang dulunya berada di kawasan Aceh Singkil, Aceh, kini justru masuk ke wilayah Sumut.

Adapun keempat wilayah tersebut terdiri dari beberapa pulau.

Keempatnya yakni: 

  • Pulau Panjang dengan kode 12.51.4014
  • Pulau Lipan dengan kode 12.01.40013
  • Pulau Mangkir Gadang dengan kode 12.01.40015
  • Pulau Mangkir Ketek dengan kode 12.01.40016

Proses perubahan status kepemilikan pulau-pulau tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dan akhirnya disahkan pada April 2025.

Dengan keputusan ini, keempat pulau tersebut secara resmi lepas dari Aceh dan kini masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved