Berita Viral
Viral Wanita di NTB Nikahi Mayat Pria, Kemenag: Yang Jelas Haram
Seorang wanita di Nusa Tenggara Barat (NTB) menikahi mayat pria. Peristiwa ini terjadi di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, NTB
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang wanita di Nusa Tenggara Barat (NTB) menikahi mayat pria.
Melansir dari TribunLampung.co.id, peristiwa ini terjadi di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, NTB.
Pernikahan ini sempat viral di media sosial dan ramai disoroti warganet.
Dalam video yang beredar, nampak mempelai wanita mengenakan baju hitam dan kerudung dibimbing untuk melakukan prosesi pernikahan di depan jenazah pria.
Tak sedikit warga yang mengerumuni dan merekam pernikahan tak lazim tersebut.
Menurut informasi, sang pria dikabarkan meninggal dalam kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor, pada Minggu 8 Juni 2025.
Pernikahan tidak lazim itu tetap dilangsungkan, karena mempelai pria meninggal sebelum resepsi digelar. Sementara mempelai wanita dalam kondisi hamil.
Sebelum jasadnya dikebumikan, pihak keluarga sepakat untuk menikahkan kedua mempelai sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Sehingga anak yang dilahirkan dianggap memiliki status kedua orang tua sah.
Respons Polisi
Kasi Humas Polres Dompu, membenarkan peristiwa pernikahan seorang perempuan dengan mayat pria di Desa Marada.
Hanya saja, pihaknya belum tahu pasti kronologi hingga identitas keduanya.
"Dengar kabarnya saja tapi ditanya tidak tahu pasti kronologinya," singkatnya saat dihubungi pada Selasa malam (10/5/2025).
Baca juga: Rumah Pasutri Paruh Baya Dihantam Truk Kontainer di Gorontalo Utara, Sopir Hilang Kendali
Respons Kemenag
Kasi Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) Dompu, Mohammad Alimudin mengatakan, pernikahan itu tidak sah secara agama maupun hukum.
Ia menerangkan, pernikahan hanya bisa dilakukan ketika dua insan wanita dan laki-laki saling mencintai, terdapat mas kawin, saksi dan wali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Seorang-wanita-di-NTB-menikahi-mayat-pria.jpg)