Parlemen Kota Gorontalo
DPRD Desak Sekolah Swasta SD dan SMP di Kota Gorontalo Digratiskan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mendesak sekolah swasta tingkat SD dan SMP untuk menghentikan pungutan biaya pendidikan kepada si
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
Meski Adhan mengakui bahwa kondisi fiskal daerah saat ini belum sepenuhnya sanggup menanggung beban tambahan tersebut.
“Kalau itu sudah keputusan MK, wajib untuk kita laksanakan,” ujar Adhan saat ditemui di Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (2/6/2025).
“Memang tidak sanggup, tetapi kita harus sanggupkan, karena itu keputusan MK,” imbuhnya.
Adhan juga mengingatkan bahwa Pemkot Gorontalo sebelumnya telah memberikan berbagai fasilitas pendidikan, termasuk kendaraan antar-jemput gratis untuk siswa, yang turut menyerap anggaran daerah.
Meski demikian, ia memastikan Pemkot Gorontalo akan menyesuaikan diri secara bertahap dengan arah kebijakan nasional tersebut.
“Nanti insyaallah kita akan sesuaikan dengan keputusan MK itu,” pungkasnya.
Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar, Termasuk di Sekolah Swasta Tertentu
Sebagaimana diketahui, pada 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar—SD dan SMP—secara gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Namun, pengecualian diberikan kepada sekolah swasta ‘elite’ yang memiliki karakteristik khusus dan tidak menerima dana bantuan operasional dari pemerintah.
Pengamat pendidikan mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan perencanaan matang, terutama dalam hal pendataan sekolah swasta penerima bantuan, penyesuaian anggaran, dan pengawasan pelaksanaan di lapangan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SEKOLAH-GRATIS-SWASTA-Anggota-Komisi-I-DPRD-Kota-Gorontalo.jpg)