Parlemen Kota Gorontalo
DPRD Desak Sekolah Swasta SD dan SMP di Kota Gorontalo Digratiskan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mendesak sekolah swasta tingkat SD dan SMP untuk menghentikan pungutan biaya pendidikan kepada si
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mendesak sekolah swasta tingkat SD dan SMP untuk menghentikan pungutan biaya pendidikan kepada siswa.
Langkah ini sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan negara menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta tertentu.
Desakan itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, dalam rapat pembahasan sektor pendidikan.
"Atas putusan MK itu kami meminta pihak sekolah untuk tidak memungut dalam bentuk apapun lagi," tegas Darmawan.
Politisi Fraksi PDIP itu juga menekankan pentingnya semua pihak, termasuk institusi pendidikan, untuk taat dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kita harus tetap taat dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Darmawan menilai, keputusan tersebut akan mendorong semangat belajar siswa serta meringankan beban orang tua.
Hal ini juga kata dia terutama bagi keluarga kurang mampu yang selama ini menjadikan sekolah swasta sebagai pilihan alternatif karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Insyaallah dengan putusan ini dapat memberikan motivasi kepada orang tua dan siswa untuk rajin bersekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah ini,” katanya.
Anggaran Pendidikan Diusulkan 20 Persen dari APBD
Terkait pembiayaan, Darmawan memastikan kebijakan ini tidak akan membebani keuangan daerah secara berlebihan. Ia menyebut anggaran pendidikan tetap akan dialokasikan sesuai ketentuan, yakni 20 persen dari total APBD.
“Khususnya untuk pendidikan kita akan anggarkan di angka 20 persen,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa realisasi teknis pembiayaan pendidikan gratis ini akan dibahas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan mendatang.
“Nanti itu akan kita bahas di anggaran perubahan,” tegas Darmawan.
Wali Kota Gorontalo: Wajib Dilaksanakan, Meski Anggaran Belum Cukup
Sementara itu, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyatakan bahwa keputusan MK tersebut bersifat wajib untuk dilaksanakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.