Parlemen Kota Gorontalo

DPRD Desak Sekolah Swasta SD dan SMP di Kota Gorontalo Digratiskan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mendesak sekolah swasta tingkat SD dan SMP untuk menghentikan pungutan biaya pendidikan kepada si

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
Photo by Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com
SEKOLAH GRATIS SWASTA--Anggota Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming beri tanggapan soal sekolah swasta digratiskan, Rabu (11/6/2025). Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mendesak sekolah swasta tingkat SD dan SMP untuk menghentikan pungutan biaya pendidikan kepada siswa.

Langkah ini sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan negara menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta tertentu.

Desakan itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, dalam rapat pembahasan sektor pendidikan.

"Atas putusan MK itu kami meminta pihak sekolah untuk tidak memungut dalam bentuk apapun lagi," tegas Darmawan.

Politisi Fraksi PDIP itu juga menekankan pentingnya semua pihak, termasuk institusi pendidikan, untuk taat dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kita harus tetap taat dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Darmawan menilai, keputusan tersebut akan mendorong semangat belajar siswa serta meringankan beban orang tua.

Hal ini juga kata dia terutama bagi keluarga kurang mampu yang selama ini menjadikan sekolah swasta sebagai pilihan alternatif karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

“Insyaallah dengan putusan ini dapat memberikan motivasi kepada orang tua dan siswa untuk rajin bersekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah ini,” katanya.

Anggaran Pendidikan Diusulkan 20 Persen dari APBD

Terkait pembiayaan, Darmawan memastikan kebijakan ini tidak akan membebani keuangan daerah secara berlebihan. Ia menyebut anggaran pendidikan tetap akan dialokasikan sesuai ketentuan, yakni 20 persen dari total APBD.

“Khususnya untuk pendidikan kita akan anggarkan di angka 20 persen,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa realisasi teknis pembiayaan pendidikan gratis ini akan dibahas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan mendatang.

“Nanti itu akan kita bahas di anggaran perubahan,” tegas Darmawan.

Wali Kota Gorontalo: Wajib Dilaksanakan, Meski Anggaran Belum Cukup

Sementara itu, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyatakan bahwa keputusan MK tersebut bersifat wajib untuk dilaksanakan.

Meski Adhan mengakui bahwa kondisi fiskal daerah saat ini belum sepenuhnya sanggup menanggung beban tambahan tersebut.

“Kalau itu sudah keputusan MK, wajib untuk kita laksanakan,” ujar Adhan saat ditemui di Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (2/6/2025).

“Memang tidak sanggup, tetapi kita harus sanggupkan, karena itu keputusan MK,” imbuhnya.

Adhan juga mengingatkan bahwa Pemkot Gorontalo sebelumnya telah memberikan berbagai fasilitas pendidikan, termasuk kendaraan antar-jemput gratis untuk siswa, yang turut menyerap anggaran daerah.

Meski demikian, ia memastikan Pemkot Gorontalo akan menyesuaikan diri secara bertahap dengan arah kebijakan nasional tersebut.

“Nanti insyaallah kita akan sesuaikan dengan keputusan MK itu,” pungkasnya.

Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar, Termasuk di Sekolah Swasta Tertentu

Sebagaimana diketahui, pada 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar—SD dan SMP—secara gratis di sekolah negeri maupun swasta.

Namun, pengecualian diberikan kepada sekolah swasta ‘elite’ yang memiliki karakteristik khusus dan tidak menerima dana bantuan operasional dari pemerintah.

Pengamat pendidikan mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan perencanaan matang, terutama dalam hal pendataan sekolah swasta penerima bantuan, penyesuaian anggaran, dan pengawasan pelaksanaan di lapangan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved