Berita Nasional
Buntut Tambang Ilegal di Raja Ampat, PT Gag Nikel Disorot Jajaran Komisaris Bertitel 'Orang Dalam'
Sorotan tak berhenti pada pelanggaran lingkungannya saja. Jajaran komisaris PT Gag Nikel juga menjadi perhatian publik karena diisi oleh nama-nama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TAMBANG-NIKEL-Kerusakan-ekologis-terlihat-nyata-akibat-aktivitas-pertambangan-nikel.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Skandal pertambangan di wilayah konservasi Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya kembali mencuat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa PT Gag Nikel, salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan tersebut, melakukan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup.
PT Gag Nikel diketahui melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, karena melakukan aktivitas pertambangan di wilayah seluas lebih dari 6.000 hektare di Pulau Gag pulau kecil yang secara hukum seharusnya dilindungi dari aktivitas industri skala besar seperti pertambangan.
Namun sorotan tak berhenti pada pelanggaran lingkungannya saja. Jajaran komisaris PT Gag Nikel juga menjadi perhatian publik karena diisi oleh nama-nama tokoh penting dan kontroversial.
Baca juga: Gubernur California Gugat Trump, Sebut Penyebaran Garda Nasional sebagai Ancaman Otoritarianisme
Di antaranya adalah Hermansyah dan Lana Saria, dua eks pejabat strategis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) — lembaga yang kini dipimpin oleh Menteri Bahlil Lahadalia.
Berikut ini rekam jejak empat Komisaris PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
PT Gag Nikel adalah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan PT Gag Nikel bersama tiga perusahaan tambang lainnya, melakukan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan.
Berikut rincian empat perusahaan dan pelanggarannya:
- PT Anugerah Surya Pratama: Melakukan kegiatan penambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektar, tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah aliran.
- PT Gag Nikel: Aktivitas pertambangan PT Gag Nikel di Pulau Gag dengan luas kurang lebih 6.030,53 hektar, telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
- PT Mulia Raymond Perkasa: Tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH terkait aktivitas tambang nikel di Pulau Batang Pele.
- PT Kawei Sejahtera Mining: Melakukan pelanggaran serius karena membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan PPKH) seluas lima hektar di Pulau Kawe.
Jabatan Komisaris di PT Gag Nikel diketahui diisi oleh empat orang.
Mereka adalah anak buah Bahlil Lahadalia di Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Hermansyah dan Lana Saria; pensiunan perwira TNI, Brigjen (Purn) Saptono Adji; serta Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Rozi.
1. Hermansyah
Dirangkum dari laman Kementerian ESDM, Hermansyah memiliki gelar Drs. Hermansyah, M.Si.
Artinya, pendidikan terakhir Hermansyah adalah S2 atau bergelar Magister Sains di bidang sains dan ilmu terapan.
Di Kementerian ESDM, Hermansyah pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan Strategis.
Jabatan itu diembannya sampai tahun 2017, hingga akhirnya ia dimutasi menjadi Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Teknologi Mineral dan Batubara (tekMIRA) Balitbang ESDM.