Berita Viral
Miris, Guru Ngaji di Bukittinggi Diduga Cabuli Murid Perempuan 9 Tahun, Kini Ditahan Polisi
Kejadian ini terjadi di sebuah masjid di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial RH (21), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gadis-15-Tahun-Dirudapaksa-bvnnb.jpg)
Wakasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar mengungkapkan bahwa RH ditangkap di dalam kosannya, di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, pada Selasa (27/5/2025).
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia sekitar 9 tahun," ujar Anidar, Rabu (28/5/2025), dilansir TribunPadang.com.
Anidar mengatakan bahwa RH melakukan aksi bejatnya itu pada bulan September 2024 lalu.
Kala itu, terduga pelaku masih aktif sebagai guru mengaji di salah satu masjid, di Kota Bukittinggi.
“Tersangka merupakan guru ngaji di sebuah masjid di Kota Bukittinggi,” ungkap Anidar.
Terbongkar kasus ini memakan waktu cukup lama, sebab korban yang masih anak-anak dan dikenal tertutup.
“Korban ini pendiam sehingga susah kita menggali informasi dan baru sekarang berhasil kita ungkap,” bebernya.
Kasus baru diusut setelah orang tua korban melihat adanya perubahan perilaku pada anak mereka hingga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca juga: Viral Kapolres Boalemo Gorontalo Marahi Penambang, AKBP Sigit Rahayudi: Cuma Suara Saya Saja Besar
"Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang," papar Anidar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com