Berita Viral

Miris, Guru Ngaji di Bukittinggi Diduga Cabuli Murid Perempuan 9 Tahun, Kini Ditahan Polisi

Kejadian ini terjadi di sebuah masjid di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial RH (21), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan.

Editor: Minarti Mansombo
Shutterstock
ILUSTRASI- Guru Ngaji di Bukittinggi Diduga Cabuli Murid Perempuan 9 Tahun. Kejadian ini terjadi di sebuah masjid di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial RH (21), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap muridnya. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Miris, seorang guru ngaji, tega cabuli murindnya yang masih di bawah umur.

Kejadian ini terjadi di sebuah masjid di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial RH (21), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap muridnya.

Korban pencabulan RH adalah bocah perempuan berusia 9 tahun.

Selain sebagai guru ngaji, RH merupakan mahasiswa aktif di salah satu kampus islam di Bukittinggi.

Penasihat hukum RH, Zul Fauzi, mengakui kemungkinan adanya aksi pencabulan, tetapi membantah bahwa kliennya melakukan persetubuhan dengan korban.

Baca juga: Wacana Pencopotan Gibran dari Kursi Wapres Memanas! PDIP Desak Rapat Paripurna DPR

"Klien saya ditangkap dan dituduhkan atas persetubuhan dan cabul. Namun klien saya tidak mengakui atas persetubuhan," kata Zul, Selasa (3/6/2025), dilansir TribunPadang.com.

Pencabulan xnbf
GURU NGAJI CABUL - Satreskrim Polresta Bukittinggi menangkap seorang guru ngaji di salah satu masjid pada Selasa (27/5/2025). Wakasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar ungkap aksi bejat pelaku terhadap anak perempuan berumur 9 tahun dilakukan pada September 2024 lalu.

"Kalau cabul mungkin, tetapi persetubuhan tidak. Pernyataan itu didapat setelah saya berbincang-bincang dengan klien," imbuhnya.

Zul menyebutkan baru ditunjuk sebagai penasehat hukum sejak Kamis (29/5/2025) setelah dihubungi oleh pihak keluarga RH.

"Saya baru Senin (2/6/2025) kemarin mendampingi tersangka, sekalian bertemu penyidik di Polres Bukittinggi," jelas Zul Fauzi.

"Prosesnya terlebih dahulu, dari pihak penyidik memasukan berkas ke kejaksaan. Apakah P19 atau P21, nanti akan dikabari," lanjutnya.

Sebagai informasi, P19 berarti berkas perkara dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi.

Baca juga: 325 Warga Kota Gorontalo Terima Bantuan Bahan Pokok Jelang Iduladha 1446 H

Sementara P21, berarti berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Lebih lanjut, Zul menjelaskan bahwa bahwa kini pihaknya sedang berupaya mencari saksi-saksi untuk menambahkan keterangan.

"Saat ini mencari-saksi-saki, yang memperkuat klien kami selaku tersangka," sebut Zul.

RH kini sudah ditahan Polresta Bukittinggi setelah dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved