Kamis, 5 Maret 2026

Berita Viral

Miris, Guru Ngaji di Bukittinggi Diduga Cabuli Murid Perempuan 9 Tahun, Kini Ditahan Polisi

Kejadian ini terjadi di sebuah masjid di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial RH (21), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Miris, Guru Ngaji di Bukittinggi Diduga Cabuli Murid Perempuan 9 Tahun, Kini Ditahan Polisi
Shutterstock
ILUSTRASI- Guru Ngaji di Bukittinggi Diduga Cabuli Murid Perempuan 9 Tahun. Kejadian ini terjadi di sebuah masjid di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial RH (21), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap muridnya. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Miris, seorang guru ngaji, tega cabuli murindnya yang masih di bawah umur.

Kejadian ini terjadi di sebuah masjid di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial RH (21), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap muridnya.

Korban pencabulan RH adalah bocah perempuan berusia 9 tahun.

Selain sebagai guru ngaji, RH merupakan mahasiswa aktif di salah satu kampus islam di Bukittinggi.

Penasihat hukum RH, Zul Fauzi, mengakui kemungkinan adanya aksi pencabulan, tetapi membantah bahwa kliennya melakukan persetubuhan dengan korban.

Baca juga: Wacana Pencopotan Gibran dari Kursi Wapres Memanas! PDIP Desak Rapat Paripurna DPR

"Klien saya ditangkap dan dituduhkan atas persetubuhan dan cabul. Namun klien saya tidak mengakui atas persetubuhan," kata Zul, Selasa (3/6/2025), dilansir TribunPadang.com.

Pencabulan xnbf
GURU NGAJI CABUL - Satreskrim Polresta Bukittinggi menangkap seorang guru ngaji di salah satu masjid pada Selasa (27/5/2025). Wakasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar ungkap aksi bejat pelaku terhadap anak perempuan berumur 9 tahun dilakukan pada September 2024 lalu.

"Kalau cabul mungkin, tetapi persetubuhan tidak. Pernyataan itu didapat setelah saya berbincang-bincang dengan klien," imbuhnya.

Zul menyebutkan baru ditunjuk sebagai penasehat hukum sejak Kamis (29/5/2025) setelah dihubungi oleh pihak keluarga RH.

"Saya baru Senin (2/6/2025) kemarin mendampingi tersangka, sekalian bertemu penyidik di Polres Bukittinggi," jelas Zul Fauzi.

"Prosesnya terlebih dahulu, dari pihak penyidik memasukan berkas ke kejaksaan. Apakah P19 atau P21, nanti akan dikabari," lanjutnya.

Sebagai informasi, P19 berarti berkas perkara dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi.

Baca juga: 325 Warga Kota Gorontalo Terima Bantuan Bahan Pokok Jelang Iduladha 1446 H

Sementara P21, berarti berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Lebih lanjut, Zul menjelaskan bahwa bahwa kini pihaknya sedang berupaya mencari saksi-saksi untuk menambahkan keterangan.

"Saat ini mencari-saksi-saki, yang memperkuat klien kami selaku tersangka," sebut Zul.

RH kini sudah ditahan Polresta Bukittinggi setelah dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian.

Wakasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar mengungkapkan bahwa RH ditangkap di dalam kosannya, di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, pada Selasa (27/5/2025).

"Pelaku melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia sekitar 9 tahun," ujar Anidar, Rabu (28/5/2025), dilansir TribunPadang.com.

Anidar mengatakan bahwa RH melakukan aksi bejatnya itu pada bulan September 2024 lalu.

Kala itu, terduga pelaku masih aktif sebagai guru mengaji di salah satu masjid, di Kota Bukittinggi.

“Tersangka merupakan guru ngaji di sebuah masjid di Kota Bukittinggi,” ungkap Anidar.

Terbongkar kasus ini memakan waktu cukup lama, sebab korban yang masih anak-anak dan dikenal tertutup.

“Korban ini pendiam sehingga susah kita menggali informasi dan baru sekarang berhasil kita ungkap,” bebernya.

Kasus baru diusut setelah orang tua korban melihat adanya perubahan perilaku pada anak mereka hingga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca juga: Viral Kapolres Boalemo Gorontalo Marahi Penambang, AKBP Sigit Rahayudi: Cuma Suara Saya Saja Besar

"Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang," papar Anidar.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved