BSU 2025
Bantuan Rp600 Ribu Cair Mulai Besok 5 Juni, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2025
Siap-siap bagi kamu tenaga kerja honorer maupun pegawai swasta bakalan dapat bantuan Rp600 ribu mulai besok 5 Juni 2025.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Siap-siap bagi kamu tenaga kerja honorer maupun pegawai swasta bakalan dapat bantuan.
Bantuan tersebut berupa dana sebesar Rp600 ribu yang mulai akan dicarikan besok, 5 Juni 2025.
Meskipun diskon listrik batal diberikan, namun pemerintah tetap mengupayakan kesejahteraan dari masyarakat.
Yakni dengan cara memberikan bantuan lainnya pengganti diskon listrik 50 persen.
Dilansir dari TribunManado.com, Bantuan ini diberikan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kalangan pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer di seluruh Indonesia.
Baca juga: Sadis! Suami Siram Istri Pakai Air Keras, Korban Malah Dihantui Tagihan Rumah Sakit Rp357 Juta
Setiap penerima akan memperoleh bantuan tunai sebesar Rp600 ribu, yang diharapkan dapat meringankan beban ekonomi di tengah berbagai tekanan biaya hidup saat ini.
Program ini menjadi salah satu bentuk realokasi kebijakan setelah pemerintah membatalkan rencana diskon 50 persen tarif listrik.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pembatalan tersebut disebabkan oleh kendala teknis dalam proses penganggaran, yang membuat program diskon listrik tidak dapat direalisasikan tepat waktu.
Sebagai gantinya, BSU kembali digulirkan untuk memastikan bantuan tetap menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.
Pemerintah menegaskan bahwa program ini akan diprioritaskan bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi kriteria tertentu, termasuk batasan penghasilan.
Baca juga: Tipu 25 Orang Lewat Arisan Online hingga Rp356 Juta, Ibu Muda di Batam Ini Bisa Beli Mobil dan Rumah
Hal itu disampaikan Sri Mulyani usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).
"Kami sudah rapat dengan para menteri, dan ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat. Kalau ditargetkan untuk Juni dan Juli, program ini tidak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani.
Namun, masyarakat tidak perlu kecewa.
Sebagai gantinya, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer.
Sri Mulyani menegaskan bahwa BSU akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000 per orang.
BSU akan disalurkan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, 565.000 guru honorer juga akan menerima bantuan ini, terdiri dari:
Baca juga: Obat Herbal Palsu Ancam Kesehatan: BPOM Sita 15 Produk Ilegal dengan Kandungan Obat Kimia
- 288.000 guru honorer di bawah Kemendikdasmen
- 277.000 guru honorer di bawah Kementerian Agama
Program BSU dinilai lebih tepat sasaran karena menggunakan data yang telah dibersihkan dan diverifikasi, berbeda dengan program diskon listrik yang terkendala validasi penerima dan waktu.
Kementerian Ketenagakerjaan akan bertanggung jawab dalam implementasi bantuan ini.
Pemerintah berharap BSU bisa membantu masyarakat menghadapi beban pengeluaran menjelang tahun ajaran baru dan hari besar keagamaan.
Penyaluran BSU akan dilakukan secara bertahap dan diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, terutama menjelang tahun ajaran baru serta hari-hari besar keagamaan yang kerap menambah beban pengeluaran rumah tangga.
Baca juga: Kecanduan Judi Online! Pegawai Bank di Jambi Bobol 25 Rekening Nasabah hingga Rp7,1 Miliar
Pemerintah juga memastikan bahwa proses penyaluran akan berbasis pada data terkini dari sektor ketenagakerjaan dan pendidikan, agar bantuan tepat sasaran dan menyentuh pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.
Jadwal Pencairan BSU dan Tahapannya
Pencairan BSU akan berlangsung dalam beberapa gelombang dan dimulai 5 Juni 2025.
Masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapatkan notifikasi secara digital melalui akun di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut status pencairan yang bisa dipantau:
- Terdaftar: Calon penerima sudah tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
- Ditetapkan: Calon penerima sudah dinyatakan layak menerima BSU.
- Tersalurkan ke rekening: Dana sudah masuk ke rekening penerima atau siap dicairkan melalui PT Pos.
Cara Cek Status Penerima BSU
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU, berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Dari Tutor Jadi Pasangan Hidup: Kisah Cinta Viral Bule Belgia dan Pemuda Lombok Timur
- Kunjungi situs kemnaker.go.id
- Daftar akun atau log in jika sudah memilikiakun
- Lengkapi profil dan data diri
- Periksa notifikasi status BSU di dashboard akun Anda
Syarat Penerima BSU 2025
Adapun syarat untuk mendapatkan BSU tahun ini adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Gaji maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM
Dengan pencairan yang dimulai 5 Juni 2025, BSU diharapkan bisa membantu jutaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan harian sekaligus memperkuat konsumsi dalam negeri di tengah ketidakpastian ekonomi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.