Bantuan Subsidi Upah

SPAI Desak Pemerintah Beri BSU untuk Ojol, Taksol, dan Kurir: Upah Tak Layak, Potongan Tak Adil

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa para pekerja platform memiliki hak untuk menerima BSU sebagaimana pekerja lainnya.

TribunBatam.id/Rebekha Ashari Diana Putri
BANTUAN SUBSIDI UPAH-SPAI Desak Pemerintah Beri BSU untuk Ojol, Taksol, dan Kurir: Upah Tak Layak, Potongan Tak Adil. Desakan ini muncul karena kondisi kerja dan pendapatan para pekerja platform dinilai semakin tidak layak, terutama akibat skema potongan dan sistem kerja yang tidak adil dari pihak perusahaan aplikasi. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar segera memasukkan para pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Desakan ini muncul karena kondisi kerja dan pendapatan para pekerja platform dinilai semakin tidak layak, terutama akibat skema potongan dan sistem kerja yang tidak adil dari pihak perusahaan aplikasi.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa para pekerja platform memiliki hak untuk menerima BSU sebagaimana pekerja lainnya, mengingat mereka juga memenuhi unsur hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu adanya pekerjaan, upah, dan perintah.

“Kami ini pekerja. Kami bekerja, kami menerima upah, dan kami tunduk pada perintah melalui sistem aplikasi. Tapi kami tidak diakui sebagai pekerja tetap, dan sekarang kami juga tak masuk daftar penerima BSU,” ujar Lily dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5/2025).

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 31 Mei 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Menurut Lily, kondisi pendapatan para pengemudi ojol dan kurir sangat memprihatinkan. Banyak dari mereka hanya menerima sekitar Rp 5.200 per order akibat potongan dari perusahaan aplikasi yang bisa mencapai 70 persen. Hal ini jauh dari batas maksimal potongan sebesar 20 persen yang seharusnya diterapkan.

Ia mencontohkan, potongan platform bisa sampai 70 persen ketika pelanggan membayar Rp 18 ribu. Jadi, mereka hanya diupah Rp 5.200 untuk layanan pengantaran makanan.

"Ini jelas tidak adil karena kami tidak mendapatkan bagian 80 persen dari hasil kerja kami bila mengacu pada aturan pemerintah mengenai potongan platform maksimal 20 persen," kata Lily dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5/2025).

Lily menambahkan, perusahaan paltform juga menerapkan skema diskriminatif seperti skema prioritas, level/tingkatan, slot, aceng (argo goceng), hub, GrabBike Hemat, dan lain-lain.

Pengemudi ojol disebut akan sulit mendapatkan orderan bila tidak memilih skema tersebut.

Apabila mereka tidak memilih skema tersebut, para pengemudi ojol disebut akan mendapatkan upah per orderan yang lebih rendah atau pendapatan terpotong hingga Rp 20 ribu seperti di GrabBike Hemat.

Kemudian, Lily mengatakan upah pengemudi ojol semakin tergerus lagi karena biaya kerja operasional sehari-hari mereka.

Biaya operasional itu seperti untuk bahan bakar, parkir, suku cadang, pulsa, paket data, cicilan atribut (helm, jaket, tas), cicilan ponsel, cicilan kendaraan, dan lain-lain.

"Ini semua yang membuat upah kami per bulan hanya Rp 3 juta tanpa libur di hari Sabtu-Minggu, jauh dari upah minimum DKI Jakarta sebesar Rp 5,3 juta," ujar Lily.

Ia juga menyoroti status pengemudi platform online yang tidak diakui sebagai pekerja tetap.

Padahal, menurut Lily, payung hukum bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir sudah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja meliputi tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

"Kami termasuk sebagai pekerja karena tiga unsur tersebut telah terpenuhi di dalam aplikasi pengemudi," ucap Lily.

BSU Sebesar Rp 150 Ribu

Pemerintah akan mencairkan insentif Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan guru honorer pada 5 Juni 2025 masing-masing mendapatkan Rp 150 ribu.

Bantuan subsidi upah ini diberikan dua kali pada bulan Juni dan Juli 2025 untuk 17 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan untuk 3,4 juta guru honorer.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan II tahun 2025 di kisaran 5 persen dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025, sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.

Baca juga: P2MI Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Wanita asal Jember Jatim ke Malaysia Lewat Dumai

Susi menyampaikan, Bantuan Subsidi Upah ini akan berlangsung selama dua bulan namun penyalurannya dilakukan satu kali pada Juni 2025. Sehingga total bantuan yang diberikan senilai Rp 300.000 per orang.

"Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," katanya, Selasa (27/5/2025).

Susiwijono menegaskan, program insentif BSU ini dikelola oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved