Kamis, 19 Maret 2026

OPINI

Merokok dan Kemiskinan: Analisis Kebijakan Publik untuk Memutus Siklus Kemiskinan Akibat Rokok

KEMISKINAN tetap menjadi tantangan global yang kompleks dan mendesak. Laporan Human Development Report 2023–2024 dari UNDP

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Merokok dan Kemiskinan: Analisis Kebijakan Publik untuk Memutus Siklus Kemiskinan Akibat Rokok
DOC Pribadi
OPINI by Nurcholis Suleman, Pemerhati Kebijakan Publik terkait Analisis Kebijakan Publik untuk Memutus Siklus Kemiskinan Akibat Rokok. 

1.    Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

2.    Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku di berbagai wilayah untuk mengurangi paparan asap rokok.

3.    Undang-Undang Cukai yang mengatur penetapan tarif cukai rokok. 

Di tingkat internasional, terdapat:

·      WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang mendorong negara-negara untuk meningkatkan cukai rokok, melarang iklan, dan memperkuat edukasi kesehatan.

·      Kerangka Kebijakan Pengendalian Tembakau Uni Eropa (EU Tobacco Control Framework) yang menekankan integrasi kebijakan fiskal dan edukasi untuk mengurangi konsumsi rokok.

Realita di Indonesia dan Gorontalo Di Indonesia, terutama di Provinsi Gorontalo, merokok menjadi masalah sosial dan ekonomi yang serius.

Berdasarkan data BPS Gorontalo, pengeluaran rumah tangga untuk rokok mencapai 13?ri total pengeluaran rumah tangga miskin, lebih tinggi dibanding rata-rata nasional. Permasalahan yang muncul meliputi:

·       Kurangnya kesadaran masyarakat mengenai dampak ekonomi dan kesehatan akibat rokok.

·       Keterbatasan penerapan Perda KTR yang masih bersifat formalitas tanpa pengawasan efektif.

·       Kurangnya sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung program pengendalian konsumsi rokok.

Pengendalian konsumsi rokok telah menjadi salah satu fokus kebijakan publik yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan pengentasan kemiskinan. Beberapa regulasi penting yang sudah ada mencakup:

Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan:

Merupakan kebijakan nasional yang memuat ketentuan mengenai larangan iklan rokok, pembatasan tempat merokok, pengendalian penjualan, serta edukasi bahaya merokok. Namun, implementasi di daerah masih bervariasi, dengan tantangan dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024: 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved