Senin, 9 Maret 2026

OPINI

Antara Hukum dan Kenyataan: Regulasi Perkawinan Anak Belum Jadi Tameng di Gorontalo

PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan menjadi tantangan besar dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Mes

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Antara Hukum dan Kenyataan: Regulasi Perkawinan Anak Belum Jadi Tameng di Gorontalo
FOTO: Muhammad Areal Limonu
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman,.FOTO: Muhammad Areal Limonu 

Penulis: dr. Yana Yanti Suleman, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Gorontalo

PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan menjadi tantangan besar dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Meskipun telah ada regulasi yang menetapkan batas usia minimal perkawinan, praktik ini masih marak terjadi, termasuk di Provinsi Gorontalo.

Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada tahun 2023, jumlah pernikahan di Provinsi Gorontalo mencapai 8.592 kasus, menurun dari 9.500 kasus pada tahun 2022. Namun, angka ini tetap menunjukkan tingginya praktik perkawinan anak.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada tahun 2022, angka perkawinan anak di Gorontalo mencapai 13,65 persen, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 8,06 persen.

Perbandingan ini menempatkan Gorontalo sebagai salah satu provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia, bahkan menempati posisi ketiga secara nasional pada tahun yang sama.

Hal ini menandakan bahwa meskipun telah ada regulasi yang tegas, implementasinya di tingkat daerah masih menghadapi berbagai tantangan.

Di tingkat daerah, Provinsi Gorontalo telah memiliki beberapa regulasi yang mendukung perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak. Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Beberapa kabupaten/kota juga telah mengadopsi regulasi serupa, seperti Perda Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Namun, implementasinya masih terkendala oleh lemahnya koordinasi antar instansi dan keterbatasan sumber daya.

Pemerintah pusat juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak melalui pendekatan holistik dan terintegrasi.

Namun, hingga saat ini, regulasi yang ada belum sepenuhnya efektif untuk mencegah praktik perkawinan anak di Gorontalo. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan.

Kerangka Teori: Analisis Kebijakan Publik

Analisis kebijakan publik mempelajari bagaimana kebijakan dirancang, diimplementasikan, dan dievaluasi. Dye (2013) mendefinisikan kebijakan publik sebagai "apa yang diputuskan dan dilakukan pemerintah atau tidak dilakukan untuk mengatasi masalah publik", sementara Easton (1965) menyebutnya sebagai "aliran keputusan yang mengalokasikan nilai-nilai" dalam masyarakat. Dimensi utama meliputi substansi kebijakan, proses kebijakan, aktor kebijakan, dan konteks kebijakan.

Osborne dan Gaebler (1992) menekankan perlunya inovasi dalam pemerintahan yang mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam menemukan solusi. Denhardt & Denhardt (2000) menyoroti pentingnya partisipasi warga sebagai subjek dalam pengambilan keputusan.

Bovaird & Löffler (2003) menekankan kolaborasi multi-aktor untuk implementasi kebijakan yang berhasil. Di Indonesia, Widodo (2018) menyoroti pentingnya ketersediaan sumber daya, koordinasi lintas sektor, komitmen aktor, dan dukungan masyarakat dalam implementasi kebijakan.

Mazmanian dan Sabatier (1983) menambahkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ditentukan oleh kejelasan tujuan, ketersediaan sumber daya, kondisi eksternal (seperti budaya dan nilai-nilai lokal), serta kapasitas dan komitmen aktor pelaksana.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved