Breaking News
Kamis, 12 Maret 2026

OPINI

Antara Hukum dan Kenyataan: Regulasi Perkawinan Anak Belum Jadi Tameng di Gorontalo

PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan menjadi tantangan besar dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Mes

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Antara Hukum dan Kenyataan: Regulasi Perkawinan Anak Belum Jadi Tameng di Gorontalo
FOTO: Muhammad Areal Limonu
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman,.FOTO: Muhammad Areal Limonu 

Tokoh agama dan tokoh adat memiliki pengaruh besar dalam membentuk norma dan perilaku sosial. Mereka dapat memberikan pemahaman agama yang menekankan pentingnya kesiapan fisik, mental, dan sosial sebelum menikah.

Tokoh adat dapat mengubah norma yang mendukung perkawinan anak menjadi norma yang mendukung pendidikan dan perlindungan anak.

Keterlibatan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS)

OMS di Gorontalo berperan penting dalam advokasi hak anak dan edukasi masyarakat. Mereka dapat melaksanakan program komunitas, menyediakan layanan konseling, dan menjadi mitra strategis pemerintah. OMS mampu menjangkau kelompok rentan dan memberdayakan anak-anak untuk menolak praktik perkawinan anak.

Studi Kasus: Praktik Baik dari Daerah Lain

Belajar dari daerah lain seperti NTB dan Jawa Tengah, yang telah berhasil dengan program "Desa Ramah Anak". Program ini melibatkan semua pihak dalam menunda usia perkawinan dan mendukung pendidikan anak.

Provinsi Gorontalo di tahun 2024 menjadi salah satu pilot project Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak,  yang di-launching oleh Ibu Menteri PPPA sebagai Ruang Bersama Indonesia (RBI) pada perayaan hari Ibu 22 Desember 2024.

Diharapkan Desa Ayula Selatan Kabupaten Bone Bolango dengan berbagai inovasi dan kegiatan yang strategis, akan berhasil menurunkan angka perkawinan anak dan menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak pada umumnya di provinsi Gorontalo.

Rekomendasi Program dan Kegiatan

Rekomendasi mencakup program legislasi, advokasi, penguatan kapasitas, hingga pemberdayaan masyarakat. Mulai dari pemerintah pusat yang perlu menyusun peraturan teknis dan kampanye nasional, pemerintah daerah yang membentuk satgas dan basis data, Kementerian Agama yang memperketat dispensasi kawin, Kementerian Pendidikan yang meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, hingga kementerian sosial dan PPPA yang menyediakan layanan perlindungan dan pelatihan keluarga.

Aparat penegak hukum harus meningkatkan kapasitas penyidik dan menyediakan hotline pengaduan. Sektor swasta dapat mendukung melalui CSR, sementara masyarakat, khususnya orang tua, harus mengubah pola pikir dan meningkatkan peran keluarga sebagai pelindung anak.

Penutup

Perkawinan anak di Provinsi Gorontalo merupakan permasalahan kompleks yang memerlukan pendekatan holistik dan terukur. Regulasi yang telah ada harus dilengkapi dengan implementasi konkret, keterlibatan aktif seluruh pihak, dan penguatan peran keluarga dan masyarakat.

Dengan sinergi lintas sektor, kita dapat menciptakan masa depan anak-anak Gorontalo yang lebih baik, bebas dari praktik perkawinan dini. Meski telah terdapat regulasi nasional dan daerah yang mengatur usia minimal perkawinan, praktik perkawinan anak masih marak.

Permasalahan ini tidak hanya disebabkan oleh kelemahan regulasi, tetapi juga faktor budaya, ekonomi, dan minimnya edukasi masyarakat. Rekomendasi yang diajukan mencakup program legislasi, edukasi, pemberdayaan ekonomi, penegakan hukum, dan kolaborasi lintas sektor.

Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, sektor swasta, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menurunkan angka perkawinan anak di Gorontalo.

**Disclaimer: Tulsan ini adalah opini penulis, segala tanggung jawab dan kewajiban yang muncul sepenuhnya ditanggung oleh penulis. 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved