Kamis, 12 Maret 2026

OPINI

Antara Hukum dan Kenyataan: Regulasi Perkawinan Anak Belum Jadi Tameng di Gorontalo

PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan menjadi tantangan besar dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Mes

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Antara Hukum dan Kenyataan: Regulasi Perkawinan Anak Belum Jadi Tameng di Gorontalo
FOTO: Muhammad Areal Limonu
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman,.FOTO: Muhammad Areal Limonu 

Dalam konteks Gorontalo, meskipun regulasi telah ada, praktik perkawinan anak masih tinggi karena faktor-faktor seperti budaya, celah dalam regulasi (misalnya dispensasi kawin), dan kurangnya koordinasi.

Realitas di Provinsi Gorontalo

Faktor Penyebab Perkawinan Anak di Gorontalo:

1. Faktor Budaya dan Tradisi: Nilai-nilai budaya di beberapa daerah di Gorontalo masih memandang pernikahan di usia muda sebagai wajar, bahkan sebagai solusi atas masalah sosial seperti menjaga kehormatan keluarga atau mencegah kehamilan di luar nikah. Adanya tradisi lokal yang mendukung praktik perkawinan anak, termasuk pemahaman bahwa anak perempuan yang sudah 'cukup umur' secara fisik boleh dinikahkan, tanpa mempertimbangkan aspek psikologis dan pendidikan.

2. Faktor Ekonomi: Kemiskinan menjadi salah satu pendorong utama perkawinan anak. Orang tua dengan kondisi ekonomi sulit sering menganggap menikahkan anak sebagai cara mengurangi beban keluarga. Dalam situasi tertentu, perkawinan anak dianggap sebagai jalan untuk mendapatkan dukungan ekonomi dari pihak keluarga pasangan.

3. Kurangnya Akses Pendidikan dan Informasi: Anak-anak, terutama perempuan, di daerah pedesaan sering tidak memiliki akses pendidikan yang memadai, sehingga lebih rentan dinikahkan. Rendahnya pemahaman tentang hak anak, kesehatan reproduksi, dan dampak negatif perkawinan anak turut memperburuk keadaan.

4. Celah dalam Regulasi dan Lemahnya Penegakan Hukum: Meskipun telah ada UU Perkawinan yang menetapkan usia minimal perkawinan, celah berupa dispensasi kawin masih sering dimanfaatkan. Kurangnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi dalam mengimplementasikan regulasi menjadi penyebab lemahnya perlindungan anak.

5. Kurangnya Peran Keluarga dan Masyarakat: Kurangnya komunikasi antara orang tua dan anak tentang pentingnya pendidikan dan masa depan anak membuat anak-anak rentan terhadap pernikahan dini. Tekanan sosial dari lingkungan sekitar, seperti desakan keluarga atau tetangga, juga berperan mendorong perkawinan anak.

6. Kurangnya Program Intervensi yang Terintegrasi: Program pencegahan perkawinan anak di Gorontalo masih bersifat sporadis dan belum terintegrasi lintas sektor, sehingga dampaknya terbatas. Minimnya keberadaan Pusat Layanan Perlindungan Anak yang mudah diakses membuat korban dan keluarga kesulitan mencari bantuan.

Data menunjukkan bahwa angka perkawinan anak di Gorontalo masih jauh di atas rata-rata nasional. Faktor budaya yang memandang perkawinan anak sebagai solusi masalah ekonomi, tekanan sosial, dan rendahnya pemahaman tentang risiko perkawinan anak menjadi penyebab utama.

Regulasi daerah seperti Perda Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan serta Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak belum sepenuhnya efektif dalam menekan praktik ini.

Di lapangan, pemberian dispensasi kawin oleh pengadilan agama sering dimanfaatkan sebagai celah hukum untuk melegalkan perkawinan anak.

Selain itu, masih terbatasnya program edukasi dan kesadaran masyarakat, terutama di daerah pedesaan, berkontribusi terhadap tingginya angka perkawinan anak.

Dukungan keluarga dan tokoh masyarakat juga masih minim, dengan sebagian masih memandang perkawinan anak sebagai hal yang wajar.

Peran Tokoh Agama dan Adat dalam Pencegahan Perkawinan Anak

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved