Kamis, 19 Maret 2026

OPINI

Merokok dan Kemiskinan: Analisis Kebijakan Publik untuk Memutus Siklus Kemiskinan Akibat Rokok

KEMISKINAN tetap menjadi tantangan global yang kompleks dan mendesak. Laporan Human Development Report 2023–2024 dari UNDP

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Merokok dan Kemiskinan: Analisis Kebijakan Publik untuk Memutus Siklus Kemiskinan Akibat Rokok
DOC Pribadi
OPINI by Nurcholis Suleman, Pemerhati Kebijakan Publik terkait Analisis Kebijakan Publik untuk Memutus Siklus Kemiskinan Akibat Rokok. 

Memasukkan pengendalian konsumsi rokok sebagai salah satu indikator dalam upaya pembangunan kesehatan dan pengentasan kemiskinan, dengan target menurunkan prevalensi perokok anak.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: 

Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan rokok, kebijakan ini mendorong penyediaan jaminan sosial dan edukasi yang relevan, yang dapat dimanfaatkan sebagai jalur intervensi untuk mengurangi konsumsi rokok di kalangan masyarakat miskin.

Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR): 

Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Perda KTR menjadi instrumen penting dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan menekan konsumsi. Di Provinsi Gorontalo, beberapa kebijakan publik terkait pengendalian konsumsi rokok dan pengentasan kemiskinan telah diterapkan:

Peraturan Daerah tentang KTR:

1.     Kota Gorontalo memiliki Perda KTR yang mengatur larangan merokok di fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, dan perkantoran, dengan sanksi administratif bagi pelanggar.

Kabupaten Gorontalo telah memberlakukan Perda serupa, meskipun pengawasan dan penegakannya masih memerlukan penguatan.

Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Boalemo sedang dalam tahap pengawasan dan implementasi KTR yang lebih efektif.

Namun, tantangan di Provinsi Gorontalo tetap signifikan:

1.     KTR sering bersifat formalitas, dengan pengawasan yang lemah dan kurangnya partisipasi masyarakat.

Masih terbatasnya literasi kesehatan dan edukasi mengenai dampak ekonomi konsumsi rokok, khususnya bagi rumah tangga miskin.

Resistensi dari pelaku usaha dan lemahnya koordinasi antar sektor dalam mendukung kebijakan pengendalian rokok.

Kebijakan pengendalian konsumsi rokok di Gorontalo perlu dikaitkan lebih erat dengan strategi pengentasan kemiskinan, seperti : 

1.    Edukasi keluarga penerima bantuan sosial, 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved