Bantuan Subsidi Upah
Cair di Juni 2025, Cek Syarat Utama Penerima BSU Buat Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta
Selain pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, ada syarat lain untuk peerima BSU ini. Apa syarat lainnya?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BSU-bagi-pekerja.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta bakal cair di Juni 2025.
Selain pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, ada syarat lain untuk peerima BSU ini.
Dilansir dari BanjarmasinPost.co.id, berikut prasyaratan utamanya untuk mendapatkan BSU ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa besaran bantuan subsidi upah BSU pada Juni 2025 lebih kecil dibandingkan program serupa di era Jokowi yang besarannya yang kala itu Rp 600.000.
"Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, (besarannya BSU) lebih kecil," ujar Airlangga, dikutip dari Kontan, Minggu (25/5/2025).
Baca juga: 6 Warga Talumolo Gorontalo Masih Dirawat Sejak Alami Gejala Keracunan Makanan di Acara 40 Hari
Ia memastikan, pendanaan bantuan subsidi upah BSU sudah dianggarakan di APBN 2025.
Mekanisme penyaluran BSU akan segera diumumkan pemerintah secara resmi dalam beberapa hari ke depan.
"Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga.
Syarat bantuan subsidi upah BSU
Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.
Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.
Baca juga: UNG Buka Kuliah Gratis Lewat Seleksi Mandiri Bagi Calon Mahasiswa Berprestasi Atau Hafidz Al-Quran
Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.
Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Baca juga: Satu Rumah di Kampung Bugis Gorontalo Kebakaran di Waktu Magrib, Dapur Ludes Terbakar
Ada 6 Bantuan
| BSU Rp900 Ribu Cair Lagi? Ini Fakta Sebenarnya yang Perlu Kamu Tahu! |
|
|---|
| Kado HUT RI ke-80: Guru PAUD Non-Formal Dapat BSU Rp600 Ribu Sekaligus |
|
|---|
| Dana BSU Sudah Cair dari Kemenkeu, Kemnaker Targetkan Minggu Depan Ditransfer |
|
|---|
| Dana BSU 2025 Tak Kunjung Cair? Cek Penyebab dan Cara Atasi Kendalanya di Sini |
|
|---|
| Wajib Tahu! Link Resmi dan Tahapan Cek Penerima BSU 2025: Pastikan Dana Rp600 Ribu Masuk Rekeningmu |
|
|---|