Sabtu, 7 Maret 2026

Bantuan Subsidi Upah

Cair di Juni 2025, Cek Syarat Utama Penerima BSU Buat Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Selain pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, ada syarat lain untuk peerima BSU ini. Apa syarat lainnya?

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Cair di Juni 2025, Cek Syarat Utama Penerima BSU Buat Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta
bsu.kemnaker.go.id
BSU 2025 - Tangkapan layar halaman bsu.kemnaker.go.id.Cair pada 5 Juni, segera cek penerima dan syarat lengkap bantuan subsidi upah BSU 2025, ini besaran yang diterima. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta bakal cair di Juni 2025.

Selain pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, ada syarat lain untuk peerima BSU ini.

Dilansir dari BanjarmasinPost.co.id, berikut prasyaratan utamanya untuk mendapatkan BSU ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa besaran bantuan subsidi upah BSU pada Juni 2025 lebih kecil dibandingkan program serupa di era Jokowi yang besarannya yang kala itu Rp 600.000.

"Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, (besarannya BSU) lebih kecil," ujar Airlangga, dikutip dari Kontan, Minggu (25/5/2025).

Baca juga: 6 Warga Talumolo Gorontalo Masih Dirawat Sejak Alami Gejala Keracunan Makanan di Acara 40 Hari

Ia memastikan, pendanaan bantuan subsidi upah BSU sudah dianggarakan di APBN 2025. 

Mekanisme penyaluran BSU akan segera diumumkan pemerintah secara resmi dalam beberapa hari ke depan.

"Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga.

Syarat bantuan subsidi upah BSU

Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya. 

Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.

Baca juga: UNG Buka Kuliah Gratis Lewat Seleksi Mandiri Bagi Calon Mahasiswa Berprestasi Atau Hafidz Al-Quran

Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.

Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) 
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan 
  3. Bukan PNS, TNI dan Polri 
  4. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro 
  5. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. 

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca juga: Satu Rumah di Kampung Bugis Gorontalo Kebakaran di Waktu Magrib, Dapur Ludes Terbakar

Ada 6 Bantuan 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved