Bantuan Subsidi Upah

Kado HUT RI ke-80: Guru PAUD Non-Formal Dapat BSU Rp600 Ribu Sekaligus

Melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU), sebanyak 253.407 guru PAUD non-formal resmi menerima bantuan senilai Rp600.000

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BSU GURU 2025 -- Program ini diluncurkan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Rabu, 6 Agustus 2025, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap tenaga pendidik yang selama ini berjasa dalam pendidikan usia dini, namun masih minim perhatian. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan "kado spesial" bagi para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal di seluruh Indonesia. 

Melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU), sebanyak 253.407 guru PAUD non-formal resmi menerima bantuan senilai Rp600.000 yang dicairkan sekaligus untuk dua bulan.

Program ini diluncurkan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Rabu, 6 Agustus 2025, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap tenaga pendidik yang selama ini berjasa dalam pendidikan usia dini, namun masih minim perhatian.

BSU ini disalurkan kepada 253.407 guru PAUD non-formal dengan besaran Rp300.000 per bulan.

Bantuan diberikan sekaligus untuk dua bulan, sehingga setiap penerima akan mendapatkan total Rp600.000.

Untuk bisa menerima BSU, guru PAUD non-formal harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan juga tercatat dalam data kependudukan.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Prajurit Muda di NTT, Empat Anggota TNI Dibekuk

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 09 Agst 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Bagi yang belum terdata, guru wajib melakukan proses pendataan terlebih dahulu agar masuk ke dalam sistem Dapodik dan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Dilansir setneg.go.id, dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan sejumlah program bantuan sebagai kado istimewa bagi para guru di seluruh Indonesia.

Bantuan Subsidi Upah Guru PAUD mxnd
INSENTIF DAN BSU - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti sejumlah menteri Kabinet Merah Putih saat meresmikan penyaluran insentif dan BSU kepada guru non-ASN dan guru PAUD di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025). BSU Guru PAUD Non-formal disalurkan kepada 253.407 guru dengan besaran Rp300.000 per bulan, yang diberikan sekaligus untuk dua bulan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata komitmen negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu guru, serta meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Berikut adalah daftar bantuan yang diberikan pemerintah:

  • Bantuan insentif untuk guru nonASN
  • Bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik nonformal
  • Bantuan afirmasi kualifikasi S-1/D-4 bagi guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan sekolah dasar (SD)

Lebih rinci, Mendikdasmen menjelaskan, pada tahun ini, pemerintah juga memberikan bantuan kepada 12.500 guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S-1 melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di 112 perguruan tinggi, dengan total anggaran sebesar Rp37,5 miliar.

Baca juga: 9 Bansos Cair di Agustus 2025! Termasuk Bantuan Ayam & Telur untuk Keluarga Rentan Stunting

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 09 Agst 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

"Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah memberikan insentif sebesar Rp300 ribu untuk 341.248 guru honorer, insentif untuk tujuh bulan, ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru," imbuhnya.

Ia menegaskan program-program ini merupakan terobosan baru pemerintah dalam mendukung dunia pendidikan.

"Program-program tersebut merupakan terobosan pemerintah dan sekaligus kado Bapak Presiden Prabowo untuk para guru," tandasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved