Grup Facebook Inses
Terungkap! Tampang Admin Grup Facebook Penyuka Inses Ditangkap di Bali, Ternyata Tour Guide
Teka-teki sosok admin grup Facebook 'Cinta Sedarah' yang sempat membuat geger dunia maya dan meresahkan warga Gresik akhirnya terjawab.
Polda Metro Jaya kembali mengungkap fakta mencengangkan terkait kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang kini berganti nama menjadi 'Suka Duka'.
Terbaru, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang member aktif grup tersebut yang ternyata masih di bawah umur.
Sebelumnya, polisi telah membongkar keberadaan grup Facebook yang dibuat sejak Agustus 2024 dan berhasil menarik perhatian hingga 32 ribu member.
Grup yang kemudian berganti nama menjadi 'Suka Duka' ini terindikasi kuat menjadi wadah pertukaran konten pornografi dan bahkan eksploitasi anak.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keenam tersangka itu berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Salah satu tersangka kunci, MR, diketahui merupakan admin sekaligus kreator grup 'Fantasi Sedarah'.
Sementara itu, lima tersangka lainnya berperan aktif sebagai kontributor konten di dalam grup tersebut.
Kini, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa salah satu tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang laki-laki.
Rupanya ia yang masih berstatus anak-anak, dengan usia di bawah 18 tahun.
Mirisnya, anak tersebut teridentifikasi sebagai member yang sangat aktif dalam grup 'Suka Duka'.
"Direktorat Reserse Siber Polda Polda Metro Jaya telah melakukan upaya hukum mengamankan seorang laki-laki, anak," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Jumat (23/5/2025).
Kata Ade Ary, jadi anak adalah seseorang yang berusia sebelum 18 tahun, penyebutannya adalah anak yang berkonflik dengan hukum.
Lebih lanjut, Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa anak tersebut berhasil diamankan di Pekanbaru pada Rabu (21/5/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, anak ini merupakan member aktif dalam grup Facebook 'Suka Duka'.
Bahkan ia diduga kuat terlibat dalam aktivitas penjualan konten pornografi di dalam grup tersebut.
Penangkapan anak di bawah umur ini semakin memperdalam keprihatinan akan dampak negatif media sosial dan potensi eksploitasi anak di dunia maya.
Pihak kepolisian akan terus mendalami peran anak tersebut dalam jaringan ini serta melakukan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2025-05-26_Admin-grup-Facebook-Cinta-Sedarah-yang-sempat-membuat-dunia-maya.jpg)