Berita Viral
Air Sumur Dikemas Galon Mineral: Pelaku di Bekasi Raup Omzet Rp70 Juta dalam 2 Tahun
Air mineral isi ulang yang dibeli oleh masyarakat itu disabotase olehnya dengan menggunakan air sumur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/air-isi-ulang.jpg)
"Untuk pemotongan yang bisa dilakukan oleh saudara SY, dalam satu hari bisa sampai 100 sampai 200 ayam potong, yang dijual mulai harga Rp 30.000 sampai Rp 50.000 (per ekor)," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, Jumat (28/2/2025).
"Untuk bisnis ini dijalankan pengakuan dari tersangka saudara SY, yang bersangkutan sudah menjalani mulai dari tahun 2021," kata dia.
Meski begitu, omzet yang didapatkan bervariasi, tergantung hasil penjualan dalam satu hari.
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu tersangka, yakni Soyib.
Meski begitu, Bima memastikan bahwa pemilik tempat pemotongan mengetahui praktik penggelonggongan ayam yang dilakukan Soyib.
"Untuk pemilik, tahu. Pemilik mengetahui kegiatan tersebut," kata Bima.
Kendati demikian, polisi baru menangkap dan menetapkan satu tersangka, yakni Soyib, dalam perkara ini.
Dengan begitu, polisi sedang mendalami keterlibatan pihak lain.
"Untuk pelaku lain yang terlibat, masih kami dalami. Sudah ada empat saksi yang kami lakukan pemeriksaan," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya melansir Kompas.com, Soyib ditangkap karena menyuntikkan air kotor ke dalam tubuh ayam agar berat bertambah saat nanti dijual.
Ia ditangkap di tempat pemotongan ayam Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025), pukul 00.41 WIB.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Yakni berupa lima ekor ayam yang sudah disuntik air, lima ekor ayam yang belum disuntik air, satu buah jarum suntik, satu selang air, dan dua lembar kuitansi penjualan.
Praktik penggelonggongan ayam dilakukan Soyib untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.
"Mencari keuntungan yang lebih dari berat normal atau HET (harga eceran tertinggi) dan dijadikan tambahan, (keuntungan) 20 sampai 30 persen," kata Bima.
Kini Soyib telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com