Berita Viral
Air Sumur Dikemas Galon Mineral: Pelaku di Bekasi Raup Omzet Rp70 Juta dalam 2 Tahun
Air mineral isi ulang yang dibeli oleh masyarakat itu disabotase olehnya dengan menggunakan air sumur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/air-isi-ulang.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Nasib nahas menimpa tukang air isi ulang dalam kemasan galon ini.
Pasalnya usahanya ini tertangkap menggunakan air sumur.
Air mineral isi ulang yang dibeli oleh masyarakat itu disabotase olehnya dengan menggunakan air sumur.
Dilansir dari TribunJatim.com, Kasus pemalsuan galon isi air mineral yang sudah berjalan kurang lebih dua tahun, sontak membuat warga geger.
Modusnya, pelaku mengisi produk air mineral dalam galon yang kosong dengan air tanah atau air sumur.
Kemudian galon tersebut disegel dengan tutup salah satu merek produk air mineral dengan rapi.
Kasus yang dibongkar oleh Polres Metro Bekasi ini pun membuat warga Bekasi, Jawa Barat, geger hingga viral di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, kasus diungkap jajaran Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan Depot Air Isi Ulang Wajaya Tirta di Kampung Burangkeng RT 04/12, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Karena laporan masyarakat, petugas Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas menduga adanya kegiatan produksi dan penjualan produk air minum kemasan galon yang diduga palsu.
Caranya dengan mengisi ulang galon kosong dengan air tanah.
"Dari hasil penyelidikan, terungkap pemalsuan isi galon dengan air tanah dan menangkap satu tersangka berinsial SST (40)," kata Mustofa saat konferensi pers di Gedung Promoter Polres Karawang, Jumat (23/5/2025).
Mustofa menerangkan, hasil pemeriksaan air tanah dari sumur tersebut juga tidak memiliki izin.
Pelaku membuat kamuflase depot air isi ulang, padahal air isi ulang tersebut untuk mengisi galon bermerek.
Kemudian pelaku mengemas seolah-olah barang tersebut asli atau baru untuk dijual ke konsumen.
"Adapun tutup dan label mereknya itu pelaku beli dari online. Itu rongsokan bekas, sama pelaku disolder sehingga terlihat baru," jelasnya.
Kata Kapolres, produk air mineral dalam galon tersebut dijual ke sejumlah warung dengan harga murah yakni Rp15.000.
Padahal harga normal air galon merek terkenal tersebut adalah Rp20 ribu.
Melansir Warta Kota, pelaku bisa memproduksi hingga 50 galon dalam satu hari.
Hasil pemeriksaan, tersangka SST sudah menjalankan usaha itu selama dua tahun sejak sekitar tahun 2023.
Tersangka juga mempekerjakan dua orang karyawan.
"Selama dua tahun, tersangka meraup omzet dengan estimasi sebesar Rp70 juta," ujarnya.
Adpaun tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp4 miliar," kata Mustofa.
Kasus lainnya, tempat pemotongan ayam di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, meraup omzet hingga Rp10 juta per hari lewat jual ayam gelonggongan.
Pekerja di tempat pemotongan ayam tersebut yang bernama Soyib (32), kini ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pengakuannya, dia bisa menjual ayam gelonggongan hingga 200 ekor per hari.
Mereka menyuntikkan air kotor ke daging ayam potong sehingga terlihat besar.
Dalam sehari, tempat tersebut bisa menjual 100 sampai 200 ayam potong.
"Untuk pemotongan yang bisa dilakukan oleh saudara SY, dalam satu hari bisa sampai 100 sampai 200 ayam potong, yang dijual mulai harga Rp 30.000 sampai Rp 50.000 (per ekor)," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, Jumat (28/2/2025).
"Untuk bisnis ini dijalankan pengakuan dari tersangka saudara SY, yang bersangkutan sudah menjalani mulai dari tahun 2021," kata dia.
Meski begitu, omzet yang didapatkan bervariasi, tergantung hasil penjualan dalam satu hari.
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu tersangka, yakni Soyib.
Meski begitu, Bima memastikan bahwa pemilik tempat pemotongan mengetahui praktik penggelonggongan ayam yang dilakukan Soyib.
"Untuk pemilik, tahu. Pemilik mengetahui kegiatan tersebut," kata Bima.
Kendati demikian, polisi baru menangkap dan menetapkan satu tersangka, yakni Soyib, dalam perkara ini.
Dengan begitu, polisi sedang mendalami keterlibatan pihak lain.
"Untuk pelaku lain yang terlibat, masih kami dalami. Sudah ada empat saksi yang kami lakukan pemeriksaan," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya melansir Kompas.com, Soyib ditangkap karena menyuntikkan air kotor ke dalam tubuh ayam agar berat bertambah saat nanti dijual.
Ia ditangkap di tempat pemotongan ayam Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025), pukul 00.41 WIB.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Yakni berupa lima ekor ayam yang sudah disuntik air, lima ekor ayam yang belum disuntik air, satu buah jarum suntik, satu selang air, dan dua lembar kuitansi penjualan.
Praktik penggelonggongan ayam dilakukan Soyib untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.
"Mencari keuntungan yang lebih dari berat normal atau HET (harga eceran tertinggi) dan dijadikan tambahan, (keuntungan) 20 sampai 30 persen," kata Bima.
Kini Soyib telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.