Kasus Pembacokan Jaksa
Terungkap Motif Pelaku Bacok Jaksa Kejari Deli Serdang, Kesal karena Dimintai Uang
Pelaku pembacokan Acensio Silvanov Hutabarat dan jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga akhirnya ditangkap polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Alpa-Patria-Lubis.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pelaku pembacokan Acensio Silvanov Hutabarat dan jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga akhirnya ditangkap polisi.
Melansir dari Tribun-Medan.com, pelaku bernama Alpa Patria Lubis (43) dibekuk kurang dari 24 jam setelah kejadian, Sabtu (24/5/2025) pukul 23.00 WIB.
Sementara Surya Dama alias Gallo diamankan di wilayah Binjai, pada Minggu (25/5/2025) pukul 04.30 WIB.
"Kedua terduga pelaku sudah ditangkap di wilayah berbeda kurang dari 24 jam," kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto kepada Tribun-medan.com, Minggu (25/5/2025) pagi.
Whisnu Hermawan menyebut Alpa Patria Lubis merupakan otak pelaku, sedangkan Surya adalah eksekutor.
Saat ini keduanya sudah dibawa ke Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian tim Jatanras masih memburu pelaku lainnya.
"Sudah di Polda. Diperiksa."
Whisnu menyebut Alpa Patria Lubis alias Kepot diduga merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila yang menjabat sebagai Wakil Komando Inti (Koti) Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, Kepot juga disebut-sebut sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) organisasi masyarakat Pemuda Pancasila Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
"Alpa Patria Lubis alias Kepot diduga otak pelaku dengan jabatan Wakil Koti ormas di Deli Serdang," kata Whisnu,
Meski sudah menangkap dua orang terduga pelaku, polisi belum mengungkap secara resmi motif pembacokan.
Informasi yang didapat Tribun Medan dari sumber di Polda Sumut, dugaan sementara motif Alpa Patria Lubis alias Kepot menyuruh Surya Darma membacok jaksa dan staf tata usaha karena dugaan permintaan uang dalam perkara Alpa di Kejari.
Alpa disebut-sebut kesal kepada korban lantaran diduga kerap dimintai uang.
Informasi yang didapat Tribun Medan, ada 3 perkara Alpa Patria Lubis di Kejaksaan Negeri Deli Serdang yakni penganiayaan, dan 2 lagi pengerusakan.