PSU Gorontalo Utara

6 Kades Tersangka Kasus Politik Uang PSU Gorontalo Utara Berhasil Kabur! Polres Rilis DPO

Insiden kaburnya enam kepala desa yang sebelumnya ditahan Polres Gorontalo Utara pada Jumat (23/5/2025) menyisakan tanda tanya besar.

|
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
ILUSTRASI
DPO PSU - Polres Gorontalo merilis DPO yang merupakan 6 kades tersangka kasus politik uang PSU. 

5.Kusno Van Gobel, Kepala Desa Sigaso

6.Rahman Dese, Kepala Desa Pinontoyonga

Diberitakan sebelumnya, enam kepala desa ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang (money politic) saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Keenam kepala desa ini berasal dari Kecamatan Atinggola dan diduga menerima uang dari salah satu tim pasangan calon.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Muhamad Adrianto, menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 187A ayat (2), junto Pasal 73 ayat (4), subsider Pasal 188, junto Pasal 71, junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Ancaman hukumannya paling rendah tiga tahun dan paling tinggi enam tahun penjara. Pemberi dan penerima dikenai hukuman yang sama," ujar Adrianto kepada TribunGorontalo.com, Jumat (16/5/2025).

Adrianto mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Jadi penahanan ini sebetulnya ada tujuh orang. Enam kades dan satu warga,” ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved