PSU Gorontalo Utara
6 Kades Tersangka Kasus Politik Uang PSU Gorontalo Utara Berhasil Kabur! Polres Rilis DPO
Insiden kaburnya enam kepala desa yang sebelumnya ditahan Polres Gorontalo Utara pada Jumat (23/5/2025) menyisakan tanda tanya besar.
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
5.Kusno Van Gobel, Kepala Desa Sigaso
6.Rahman Dese, Kepala Desa Pinontoyonga
Diberitakan sebelumnya, enam kepala desa ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang (money politic) saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Keenam kepala desa ini berasal dari Kecamatan Atinggola dan diduga menerima uang dari salah satu tim pasangan calon.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Muhamad Adrianto, menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 187A ayat (2), junto Pasal 73 ayat (4), subsider Pasal 188, junto Pasal 71, junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Ancaman hukumannya paling rendah tiga tahun dan paling tinggi enam tahun penjara. Pemberi dan penerima dikenai hukuman yang sama," ujar Adrianto kepada TribunGorontalo.com, Jumat (16/5/2025).
Adrianto mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Jadi penahanan ini sebetulnya ada tujuh orang. Enam kades dan satu warga,” ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.