Senin, 9 Maret 2026

PSU Gorontalo Utara

6 Kades Tersangka Kasus Politik Uang PSU Gorontalo Utara Berhasil Kabur! Polres Rilis DPO

Insiden kaburnya enam kepala desa yang sebelumnya ditahan Polres Gorontalo Utara pada Jumat (23/5/2025) menyisakan tanda tanya besar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 6 Kades Tersangka Kasus Politik Uang PSU Gorontalo Utara Berhasil Kabur! Polres Rilis DPO
ILUSTRASI
DPO PSU - Polres Gorontalo merilis DPO yang merupakan 6 kades tersangka kasus politik uang PSU. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Insiden kaburnya enam kepala desa yang sebelumnya ditahan Polres Gorontalo Utara pada Jumat (23/5/2025) menyisakan tanda tanya besar.

Banyak yang penasaran cara para kepala desa ini berhasil lolos dari pengawasan ketat aparat kepolisian hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Muhamad Adrianto, membeberkan kronologi dan cara licik yang digunakan keenam kepala desa tersebut.

Mereka berhasil melarikan diri setelah sempat dilepas dari tahanan karena masa penahanan yang berakhir.

Adrianto menjelaskan, bahwa sebetulnya masa penahanan keenam kepala desa tersebut berakhir pada Kamis (22/5/2025) pukul 21:00 Wita.

Karena itu, pihaknya sebenarnya telah mengambil langkah antisipasi.

"Pada malam setelah dikeluarkan para tersangka dari tahanan, pihak kepolisian menempatkan dua anggota di masing-masing rumah mereka untuk berjaga-jaga," ungkap Adrianto melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/5/2025).

Namun, upaya pengamanan yang telah disiapkan ternyata tidak mampu membendung niat para kepala desa untuk melarikan diri.

Dengan berbagai cara, mereka berhasil mengecoh petugas yang ditugaskan mengawasi kediaman masing-masing.

"Ada yang lewat jendela kamar," beber Adrianto.

Sang kades memanfaatkan kelengahan petugas yang berjaga di luar rumah dan membuka jendela hingga bisa kabur tanpa terdeteksi.

Cara lain yang digunakan adalah dengan berpura-pura hendak ke kamar mandi.

"Ada yang pura-pura izin ke toilet," lanjut Adrianto.

Rupanya, kesempatan singkat saat petugas mengizinkan untuk keperluan pribadi ini dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri melalui pintu atau jendela kamar mandi yang mungkin tidak dalam pengawasan seketat pintu utama.

Bahkan, ada pula yang memanfaatkan kondisi rumah dan lingkungan sekitar untuk kabur melalui jalur belakang.

"Dan ada juga yang lewat belakang rumah yang luput dari pantauan petugas yang berjaga," jelas Adrianto.

Diduga, rumah dengan akses belakang yang kurang diawasi menjadi celah bagi kepala desa tersebut untuk melarikan diri tanpa diketahui petugas yang fokus berjaga di bagian depan rumah.

Kelengahan petugas yang berjaga di masing-masing rumah menjadi faktor utama keberhasilan para kepala desa ini melarikan diri.

Meski telah menempatkan personel, namun diduga pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan terus menerus, sehingga memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk mencari celah dan kabur.

Hingga saat ini, Polres Gorontalo Utara masih melakukan pengejaran intensif terhadap keenam kepala desa yang kini berstatus buron tersebut.

Pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas para kepala desa yang kabur maupun kasus yang menjerat mereka sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa alasan para kepala desa dilepas (keluar dari tahanan) adalah karena masa penahanan mereka telah berakhir pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 21.00 Wita, dan pihak kepolisian belum dapat melakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan), melainkan baru menerima P21 (berkas dinyatakan lengkap).

Jika polisi tetap menahan mereka setelah batas waktu tersebut tanpa dasar hukum, maka itu berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Karena itulah, meskipun mereka adalah tersangka, mereka harus dilepas sementara hingga proses hukum bisa dilanjutkan secara administratif.

Namun, setelah dilepas, keenam kepala desa justru melarikan diri sehingga mereka kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Adapun enam kades itu adalah:

1.Hamran Ahaya, Kepala Desa Oluhuta

2.Anton Puabengga, Kepala Desa Bintana

3.Hartono Datau, Kepala Desa Buata

4.Isnain Talaban, Kepala Desa Imana

5.Kusno Van Gobel, Kepala Desa Sigaso

6.Rahman Dese, Kepala Desa Pinontoyonga

Diberitakan sebelumnya, enam kepala desa ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang (money politic) saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Keenam kepala desa ini berasal dari Kecamatan Atinggola dan diduga menerima uang dari salah satu tim pasangan calon.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Muhamad Adrianto, menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 187A ayat (2), junto Pasal 73 ayat (4), subsider Pasal 188, junto Pasal 71, junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Ancaman hukumannya paling rendah tiga tahun dan paling tinggi enam tahun penjara. Pemberi dan penerima dikenai hukuman yang sama," ujar Adrianto kepada TribunGorontalo.com, Jumat (16/5/2025).

Adrianto mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Jadi penahanan ini sebetulnya ada tujuh orang. Enam kades dan satu warga,” ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved