PSU Gorontalo Utara
6 Kades Tersangka Kasus Politik Uang PSU Gorontalo Utara Berhasil Kabur! Polres Rilis DPO
Insiden kaburnya enam kepala desa yang sebelumnya ditahan Polres Gorontalo Utara pada Jumat (23/5/2025) menyisakan tanda tanya besar.
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
"Dan ada juga yang lewat belakang rumah yang luput dari pantauan petugas yang berjaga," jelas Adrianto.
Diduga, rumah dengan akses belakang yang kurang diawasi menjadi celah bagi kepala desa tersebut untuk melarikan diri tanpa diketahui petugas yang fokus berjaga di bagian depan rumah.
Kelengahan petugas yang berjaga di masing-masing rumah menjadi faktor utama keberhasilan para kepala desa ini melarikan diri.
Meski telah menempatkan personel, namun diduga pengawasan tidak dilakukan secara ketat dan terus menerus, sehingga memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk mencari celah dan kabur.
Hingga saat ini, Polres Gorontalo Utara masih melakukan pengejaran intensif terhadap keenam kepala desa yang kini berstatus buron tersebut.
Pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas para kepala desa yang kabur maupun kasus yang menjerat mereka sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa alasan para kepala desa dilepas (keluar dari tahanan) adalah karena masa penahanan mereka telah berakhir pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 21.00 Wita, dan pihak kepolisian belum dapat melakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan), melainkan baru menerima P21 (berkas dinyatakan lengkap).
Jika polisi tetap menahan mereka setelah batas waktu tersebut tanpa dasar hukum, maka itu berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Karena itulah, meskipun mereka adalah tersangka, mereka harus dilepas sementara hingga proses hukum bisa dilanjutkan secara administratif.
Namun, setelah dilepas, keenam kepala desa justru melarikan diri sehingga mereka kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Adapun enam kades itu adalah:
1.Hamran Ahaya, Kepala Desa Oluhuta
2.Anton Puabengga, Kepala Desa Bintana
3.Hartono Datau, Kepala Desa Buata
4.Isnain Talaban, Kepala Desa Imana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.