Bom Ikan di Gorontalo
Ditpolairud Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Bom Ikan di Pohuwato ke Jaksa, Barang Bukti Disita
Ditpolairud Polda Gorontalo menyerahkan tiga tersangka kasus penangkapan ikan pakai alat peledak beserta barang bukti ke Kejari Pohuwato
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Prailla Libriana Karauwan
Tersangka Deis Ndara sebelumnya pernah dipidana atas kasus yang sama pada tahun 2021, sementara Epi Akase telah dua kali menjalani hukuman atas perkara serupa pada tahun 2018 dan 2021.
Baca juga: Jadi Tersangka, Nelayan Pohuwato Gorontalo Ini Ngaku Otodidak Belajar Rakit Bom Ikan
Sutrisno, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal fishing yang merusak ekosistem laut.
Ia memastikan patroli akan semakin diperketat untuk mencegah praktik serupa terjadi kembali di wilayah perairan Gorontalo.
"Bom ikan ini sangat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku illegal fishing. Patroli akan terus kami tingkatkan di wilayah perairan Gorontalo," ujar Kompol Sutrisno. (*)
(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.