Bom Ikan di Gorontalo

Ditpolairud Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Bom Ikan di Pohuwato ke Jaksa, Barang Bukti Disita

Ditpolairud Polda Gorontalo menyerahkan tiga tersangka kasus penangkapan ikan pakai alat peledak beserta barang bukti ke Kejari Pohuwato

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Prailla Libriana Karauwan
Polairud Polda Gorontalo
BOM IKAN - Ditpolairud Polda Gorontalo serahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kamis (22/5/2025). Terdapat puluhan barang bukti juga yang ikut diserahkan ke Kejari Pohuwato. 

Tersangka Deis Ndara sebelumnya pernah dipidana atas kasus yang sama pada tahun 2021, sementara Epi Akase telah dua kali menjalani hukuman atas perkara serupa pada tahun 2018 dan 2021.

Baca juga: Jadi Tersangka, Nelayan Pohuwato Gorontalo Ini Ngaku Otodidak Belajar Rakit Bom Ikan

Sutrisno, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal fishing yang merusak ekosistem laut.

Ia memastikan patroli akan semakin diperketat untuk mencegah praktik serupa terjadi kembali di wilayah perairan Gorontalo.

"Bom ikan ini sangat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku illegal fishing. Patroli akan terus kami tingkatkan di wilayah perairan Gorontalo," ujar Kompol Sutrisno. (*)


(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved