Bom Ikan di Gorontalo
BREAKING NEWS: 3 Nelayan Pohuwato Gorontalo Masuk Penjara Gara-gara Bom Ikan
Tempat kejadian di perairan Tanjung Panjang, Kecamatan Wonggarasi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo pada 10 Maret 2025 kemarin oleh Tim Patroli Ditpolair
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BOM-IKAN-Tiga-tersangka-Bom-Ikan-di-Perairan-Pohuwato-diamankan-Polairud-Polda-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Tiga nelayan Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, harus mendekam di penjara lantaran tertangkap tangan sedang melakukan pengeboman ikan.
Tempat kejadian di perairan Tanjung Panjang, Kecamatan Wonggarasi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo pada 10 Maret 2025 kemarin oleh Tim Patroli Ditpolairud Polda Gorontalo.
Ketiga tersangka ditetapkan tersangka dan digiring ke konferensi pers Rabu pagi tadi (19/3/2025).
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Gorontalo, Kompol Sutrisno mengatakan penangkapan berlangsung dramatis setelah para pelaku mencoba melarikan diri saat petugas mendekati lokasi kejadian.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Pimpin Apel Korpri, Sebut Gaji 14 dan TPP THR ASN Pemprov Cair
"Kejadian bermula saat tim patroli yang sedang beroperasi sekitar pukul 10.15 Wita mendengar suara ledakan keras yang diduga berasal dari bom ikan," ungkapnya
"Tim segera bergerak menuju sumber suara dan menemukan sebuah perahu tradisional yang langsung berusaha kabur ke arah pesisir," tambahnya
Tidak tinggal diam, petugas melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan peringatan karena para pelaku berupaya membuang barang bukti ke laut.
Setelah perahu berhasil dihentikan di titik koordinat 02°44'8" LU – 121°44'23.7" BT, polisi langsung mengamankan tiga nelayan yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga tersangka yang diamankan adalah Iswan Akase alias Papa Pinki (47), Deis Ndara alias Deis (37), dan Epi Akase alias Epi (36).
Baca juga: Harapan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili saat Momen HUT ke-3 TribunGorontalo.com
Iswan Akase diketahui sebagai pemilik perahu, perakit bom ikan, serta penyelam yang mengumpulkan ikan hasil ledakan.
Sementara itu, Deis Ndara berperan sebagai pelempar bom yang juga bertugas memicu ledakan menggunakan detonator rakitan.
Epi Akase bertugas membantu mendayung perahu dan memastikan kompresor tetap hidup selama proses pengeboman ikan berlangsung.
"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa dua dari tiga pelaku merupakan residivis kasus serupa," jelas Sutrisno.
Tersangka Deis Ndara sebelumnya pernah dipidana atas kasus yang sama pada tahun 2021, sementara Epi Akase telah dua kali menjalani hukuman atas perkara serupa pada tahun 2018 dan 2021.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, di antaranya 1 unit perahu kayu tradisional.