Jumat, 13 Maret 2026

Bom Ikan di Gorontalo

BREAKING NEWS: 3 Nelayan Pohuwato Gorontalo Masuk Penjara Gara-gara Bom Ikan

Tempat kejadian di perairan Tanjung Panjang, Kecamatan Wonggarasi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo pada 10 Maret 2025 kemarin oleh Tim Patroli Ditpolair

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: 3 Nelayan Pohuwato Gorontalo Masuk Penjara Gara-gara Bom Ikan
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
BOM IKAN - Tiga tersangka Bom Ikan di Perairan Pohuwato diamankan Polairud Polda Gorontalo. Dua diantara tersangka merupakan residivis bom ikan. Foto (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang). 

Ada pula 1 unit mesin tempel merek Tohatsu 50 PK, 1 unit mesin kompresor beserta 2 rol selang, 4 botol racikan bom ikan, 1 buah detonator rakitan.

Baca juga: Harapan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili saat Momen HUT ke-3 TribunGorontalo.com

"Lalu ada 11 sumbu bom berbahan belerang dan karet ban, serta 3 kg ikan hasil bom. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 box ikan, 1 unit HP merek Tecno Pop, serta berbagai alat selam yang digunakan para pelaku," tuturnya

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal tentang Perikanan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Sutrisno, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal fishing yang merusak ekosistem laut.

Ia memastikan patroli akan semakin diperketat untuk mencegah praktik serupa terjadi kembali di wilayah perairan Gorontalo.

"Bom ikan ini sangat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku illegal fishing. Patroli akan terus kami tingkatkan di wilayah perairan Gorontalo," ujar Kompol Sutrisno.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Pos Polairud Marisa, sementara barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved