Bom Ikan di Gorontalo
BREAKING NEWS: 3 Nelayan Pohuwato Gorontalo Masuk Penjara Gara-gara Bom Ikan
Tempat kejadian di perairan Tanjung Panjang, Kecamatan Wonggarasi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo pada 10 Maret 2025 kemarin oleh Tim Patroli Ditpolair
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BOM-IKAN-Tiga-tersangka-Bom-Ikan-di-Perairan-Pohuwato-diamankan-Polairud-Polda-Gorontalo.jpg)
Ada pula 1 unit mesin tempel merek Tohatsu 50 PK, 1 unit mesin kompresor beserta 2 rol selang, 4 botol racikan bom ikan, 1 buah detonator rakitan.
Baca juga: Harapan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili saat Momen HUT ke-3 TribunGorontalo.com
"Lalu ada 11 sumbu bom berbahan belerang dan karet ban, serta 3 kg ikan hasil bom. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 box ikan, 1 unit HP merek Tecno Pop, serta berbagai alat selam yang digunakan para pelaku," tuturnya
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal tentang Perikanan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Sutrisno, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal fishing yang merusak ekosistem laut.
Ia memastikan patroli akan semakin diperketat untuk mencegah praktik serupa terjadi kembali di wilayah perairan Gorontalo.
"Bom ikan ini sangat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku illegal fishing. Patroli akan terus kami tingkatkan di wilayah perairan Gorontalo," ujar Kompol Sutrisno.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Pos Polairud Marisa, sementara barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan. (*)