Bom Ikan di Gorontalo
BREAKING NEWS: 3 Nelayan Pohuwato Gorontalo Masuk Penjara Gara-gara Bom Ikan
Tempat kejadian di perairan Tanjung Panjang, Kecamatan Wonggarasi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo pada 10 Maret 2025 kemarin oleh Tim Patroli Ditpolair
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BOM-IKAN-Tiga-tersangka-Bom-Ikan-di-Perairan-Pohuwato-diamankan-Polairud-Polda-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Tiga nelayan Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, harus mendekam di penjara lantaran tertangkap tangan sedang melakukan pengeboman ikan.
Tempat kejadian di perairan Tanjung Panjang, Kecamatan Wonggarasi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo pada 10 Maret 2025 kemarin oleh Tim Patroli Ditpolairud Polda Gorontalo.
Ketiga tersangka ditetapkan tersangka dan digiring ke konferensi pers Rabu pagi tadi (19/3/2025).
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Gorontalo, Kompol Sutrisno mengatakan penangkapan berlangsung dramatis setelah para pelaku mencoba melarikan diri saat petugas mendekati lokasi kejadian.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Pimpin Apel Korpri, Sebut Gaji 14 dan TPP THR ASN Pemprov Cair
"Kejadian bermula saat tim patroli yang sedang beroperasi sekitar pukul 10.15 Wita mendengar suara ledakan keras yang diduga berasal dari bom ikan," ungkapnya
"Tim segera bergerak menuju sumber suara dan menemukan sebuah perahu tradisional yang langsung berusaha kabur ke arah pesisir," tambahnya
Tidak tinggal diam, petugas melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan peringatan karena para pelaku berupaya membuang barang bukti ke laut.
Setelah perahu berhasil dihentikan di titik koordinat 02°44'8" LU – 121°44'23.7" BT, polisi langsung mengamankan tiga nelayan yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga tersangka yang diamankan adalah Iswan Akase alias Papa Pinki (47), Deis Ndara alias Deis (37), dan Epi Akase alias Epi (36).
Baca juga: Harapan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili saat Momen HUT ke-3 TribunGorontalo.com
Iswan Akase diketahui sebagai pemilik perahu, perakit bom ikan, serta penyelam yang mengumpulkan ikan hasil ledakan.
Sementara itu, Deis Ndara berperan sebagai pelempar bom yang juga bertugas memicu ledakan menggunakan detonator rakitan.
Epi Akase bertugas membantu mendayung perahu dan memastikan kompresor tetap hidup selama proses pengeboman ikan berlangsung.
"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa dua dari tiga pelaku merupakan residivis kasus serupa," jelas Sutrisno.
Tersangka Deis Ndara sebelumnya pernah dipidana atas kasus yang sama pada tahun 2021, sementara Epi Akase telah dua kali menjalani hukuman atas perkara serupa pada tahun 2018 dan 2021.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, di antaranya 1 unit perahu kayu tradisional.
Ada pula 1 unit mesin tempel merek Tohatsu 50 PK, 1 unit mesin kompresor beserta 2 rol selang, 4 botol racikan bom ikan, 1 buah detonator rakitan.
Baca juga: Harapan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili saat Momen HUT ke-3 TribunGorontalo.com
"Lalu ada 11 sumbu bom berbahan belerang dan karet ban, serta 3 kg ikan hasil bom. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 box ikan, 1 unit HP merek Tecno Pop, serta berbagai alat selam yang digunakan para pelaku," tuturnya
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal tentang Perikanan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Sutrisno, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal fishing yang merusak ekosistem laut.
Ia memastikan patroli akan semakin diperketat untuk mencegah praktik serupa terjadi kembali di wilayah perairan Gorontalo.
"Bom ikan ini sangat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku illegal fishing. Patroli akan terus kami tingkatkan di wilayah perairan Gorontalo," ujar Kompol Sutrisno.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Pos Polairud Marisa, sementara barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.