Bom Ikan di Gorontalo
Ditpolairud Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Bom Ikan di Pohuwato ke Jaksa, Barang Bukti Disita
Ditpolairud Polda Gorontalo menyerahkan tiga tersangka kasus penangkapan ikan pakai alat peledak beserta barang bukti ke Kejari Pohuwato
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Prailla Libriana Karauwan
TRIBUNGORONTALO.COK, Pohuwato — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo menindaklanjuti proses hukum kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kamis (22/5/2025).
Tiga tersangka tersebut yakni Iswan Akase, Deis Ndara, dan Epi Akase. Mereka diserahkan oleh personel Ditpolairud, Aipda Ismail Boudelo dan Bripka Adi Junaidi Botutihe, kepada Jaksa Penuntut Umum Samba Sadikin di ruang staf Pidana Umum Kejari Pohuwato.
Dalam proses tahap II ini, turut diserahkan sebanyak 21 jenis barang bukti, di antaranya, 1 unit perahu, 4 botol rakitan bom, 1 mesin 45 PK, 11 sumbu detonator, 3 kg ikan hasil bom.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Pelaku Bom Ikan Terancam 10 Tahun Penjara, Korupsi Revitalisasi Kota Tua
Serta peralatan lain seperti kompresor, aki, korek api, alat selam, dan perangkat kelistrikan.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atas penggunaan bahan peledak untuk penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo, Kompol Sutrisno, mengatakan bahwa penyerahan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang dimulai sejak laporan polisi LP/01/III/2025/SPKT.GTLO/POLDA GTLO tertanggal 11 Maret 2025.

“Penegakan hukum terhadap praktik perusakan laut ini harus tegas. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mengancam keberlanjutan sumber daya laut kita,” ucap Kompol Sutrisno saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Jumat (23/5/2025).
Proses serah terima selesai pukul 17.10 WITA, dan ketiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pohuwato untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Nelayan Pohuwato Gorontalo Masuk Penjara Gara-gara Bom Ikan
Sebelumnya diberitakan ketiga tersangka ini tertangkap tangan sedang melakukan pengeboman ikan.
Tempat kejadiannya di perairan Tanjung Panjang, Kecamatan Wonggarasi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo pada 10 Maret 2025 oleh Tim Patroli Ditpolairud Polda Gorontalo.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Gorontalo, Kompol Sutrisno mengatakan penangkapan berlangsung dramatis setelah para pelaku mencoba melarikan diri saat petugas mendekati lokasi kejadian.
"Kejadian bermula saat tim patroli yang sedang beroperasi sekitar pukul 10.15 Wita mendengar suara ledakan keras yang diduga berasal dari bom ikan," ungkapnya
"Tim segera bergerak menuju sumber suara dan menemukan sebuah perahu tradisional yang langsung berusaha kabur ke arah pesisir," tambahnya
Tidak tinggal diam, petugas melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan peringatan karena para pelaku berupaya membuang barang bukti ke laut.
Baca juga: Detik-detik Ditpolairud Polda Gorontalo Kejar-kejaran dengan Pelaku Bom Ikan di Perairan Pohuwato
Setelah perahu berhasil dihentikan di titik koordinat 02°44'8" LU – 121°44'23.7" BT, polisi langsung mengamankan tiga nelayan yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga tersangka yang diamankan memiliki tugasnya masing-masing.
Iswan Akase diketahui sebagai pemilik perahu, perakit bom ikan, serta penyelam yang mengumpulkan ikan hasil ledakan.
Sementara itu, Deis Ndara berperan sebagai pelempar bom yang juga bertugas memicu ledakan menggunakan detonator rakitan.
Epi Akase bertugas membantu mendayung perahu dan memastikan kompresor tetap hidup selama proses pengeboman ikan berlangsung.
"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa dua dari tiga pelaku merupakan residivis kasus serupa," jelas Sutrisno.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.