Berita Viral
Oknum TNI AL Bunuh Sales Mobil di Aceh Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Pemecatan
Dalam kasus ini Kelasi Dua Dede Irawan, Prajurit Angkatan Laut dituntut pidana penjara seumur hidup bahkan dipecat dari dinas militer.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TNI-AL-bunuh-Sales-Mobil-Di-Aceh-cv.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Pentutu Umum Militer pada Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh menuntuk terdakwa pembunuhan sales mobil di Kabupaten Aceh Utara.
Dalam kasus ini Kelasi Dua Dede Irawan, Prajurit Angkatan Laut dituntut pidana penjara seumur hidup bahkan dipecat dari dinas militer.
Tuntutan tersebut dibacakan oditur militer dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh pada Rabu (21/5/2025) terkait kasus pembunuhan seorang sales mobil di Kabupaten Aceh Utara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Letkol Chk Bambang Permadi, sementara sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar, didampingi oleh Hakim Anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.
Dalam tuntutannya, Letkol Chk Bambang Permadi menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain.
Baca juga: Kadis PUPR Gorontalo Aries Ardianto Puji Aksi Gotong Royong Warga Paguyaman Pantai Atasi Longsor
Baca juga: Ada 281 Kasus Gigitan Hewan Rabies Sepanjang Tahun 2025, Ini Upaya Pemerintah Tekan Penyebaran
Selain itu, Dede juga didakwa melakukan pencurian yang diawali dengan kekerasan, yang mengakibatkan kematian.
Terdakwa juga diketahui memiliki senjata api ilegal dan berusaha menyembunyikan jenazah korban.
"Kami mohon agar terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL," ungkap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa dalam tuntutan hukuman seumur hidup tersebut.
"Hal-hal yang meringankan nihil," ucapnya.
Dede Irawan dituntut dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan kepemilikan senjata api secara ilegal dan Pasal 26 KUHPN.
Kasus ini bermula dari pembunuhan terhadap seorang sales mobil bernama Hasfiani, yang akrab disapa Imam, pada 14 Maret 2025. Mayat korban kemudian ditemukan dibuang di Gunung Salak, Kabupaten Aceh, dan dimasukkan ke dalam karung.
Ingin kuasai mobil korban
Awalnya, terdakwa menemui korban yang berprofesi sebagai agen mobil di kawasan Krueng Geukuh. Oknum TNI AL tersebut menyatakan ingin membeli mobil Toyota Innova yang dijual oleh korban. Setelah melakukan uji coba mobil, korban tidak pernah kembali dan baru ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Baca juga: BREAKING NEWS: 55 Calon Jemaah Haji Dilepas Wakil Bupati Boalemo Gorontalo
Baca juga: BPJS Kesehatan Gorontalo Sosialisasikan Program REHAB bagi Peserta Mandiri yang Menunggak Iuran
Menurut laporan warga sekitar bekas komplek ASEAN, sempat terdengar suara tembakan pada Jumat sore.
“Kami atas nama institusi TNI AL mengucapkan belasungkawa dan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas kejadian ini,” kata Danden Pomal Lanal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu, Selasa (18/3/2025).
Terlati motif, Anggiat Napitupulu mengatakan, sementara ini hanya untuk menguasai kendaraan saja.
"Untuk motif lain tidak ada. Tidak ada penculikan, terjadi spontanitas dan menurut pengakuan tersangka hanya ingin menguasai kendaraan tersebut," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com