Tribun Podcast

BPJS Kesehatan Gorontalo Sosialisasikan Program REHAB bagi Peserta Mandiri yang Menunggak Iuran

BPJS Kesehatan Gorontalo melakukan sosialisasi mengenai program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) bagi peserta mandiri yang iurannya tertunggak.

Capture Youtube TRIBUNGORONTALO.COM
BPJS KESEHATAN : Richard Friki Lasut , Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo (kiri) dan Ridho Hardiyanto, Staf Penagihan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo (kanan) saat podcast di studio TribunGorontalo.comCapture Youtube TRIBUNGORONTALO.COM , Jumat (16/5/2025). Richard dan Ridho sosialisaskan program REHAB BPJS Kesehatan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- BPJS Kesehatan Gorontalo melakukan sosialisasi mengenai program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Program REHAB ini disosialisasikan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo dalam TribunPodcast yang dipandu oleh Minarti Mansombo dan Prailla Karauwan di Studio TribunGorontalo.com, Jalan Jaksa Agung Soeprapto, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Jumat (16/5/2025).

Program REHAB ini secara umum diberikan kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang kerap disebut peserta mandiri.

Setiap bulan ditanggal 10, peserta BPJS yang masuk di ranah PBPU pasti akan membayar iuran BPJS tergantung jenis kamarnya.

Baca juga: Mahasiswa Pertanian Ini Dijuluki The Next Afgan, Inilah Fajar Noor, Juara 2 Indonesian Idol 13

Apabila di tanggal 10 belum ada penulasan, maka ditanggal 1 bulan berikutnya status BPJS milik peserta tersebut langsung non-aktif.

“Dan untuk mengaktifkan kembali, peserta harus membayar iurannya,” ujar Richard Fikri Lasut, Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo.

Kata Richard, bagi mereka yang kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan, maka diadakanlah program REHAB ini.

“Diberikan kemudahan kepada peserta untuk dapat mencicil tunggakan, sehingga nantinya keringanan mencicil dari program BPJS Kesehatan dapat diakses peserta,” jelas Richard.

Baca juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 2025 Versi Pemerintah? Berikut Jadwal Sidang Isbatnya

Program ini dihadirkan sebagai solusi atas banyaknya peserta mandiri yang mengalami tunggakan dan kesulitan membayar secara langsung. 

Dengan REHAB, peserta bisa mencicil iuran sesuai kesanggupan.

“Nantinya tunggakan ini terbayar lunas, maka peserta ini bisa aktif kembali,” tambahnya.

Lanjut kata Richard, apabila ada keterlambatan pembayaran iuran BPJS, maka ketika akan mengakses fasilitas kesehatan akan dikenakan denda.

Maka dari itu, Richard mengimbau kepada para peserta PBPU BPJS untuk tidak terlambat dalam membayar.

“Denda berlaku apabila peserta akan rawat inap, namanya denda pelayanan,” ujarnya.

Besaran denda pun bervariasi tergantung penyakit yang diderita pasien.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved