Tribun Podcast
BPJS Kesehatan Gorontalo Sosialisasikan Program REHAB bagi Peserta Mandiri yang Menunggak Iuran
BPJS Kesehatan Gorontalo melakukan sosialisasi mengenai program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) bagi peserta mandiri yang iurannya tertunggak.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Prailla Libriana Karauwan
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- BPJS Kesehatan Gorontalo melakukan sosialisasi mengenai program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Program REHAB ini disosialisasikan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo dalam TribunPodcast yang dipandu oleh Minarti Mansombo dan Prailla Karauwan di Studio TribunGorontalo.com, Jalan Jaksa Agung Soeprapto, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Jumat (16/5/2025).
Program REHAB ini secara umum diberikan kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang kerap disebut peserta mandiri.
Setiap bulan ditanggal 10, peserta BPJS yang masuk di ranah PBPU pasti akan membayar iuran BPJS tergantung jenis kamarnya.
Baca juga: Mahasiswa Pertanian Ini Dijuluki The Next Afgan, Inilah Fajar Noor, Juara 2 Indonesian Idol 13
Apabila di tanggal 10 belum ada penulasan, maka ditanggal 1 bulan berikutnya status BPJS milik peserta tersebut langsung non-aktif.
“Dan untuk mengaktifkan kembali, peserta harus membayar iurannya,” ujar Richard Fikri Lasut, Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo.
Kata Richard, bagi mereka yang kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan, maka diadakanlah program REHAB ini.
“Diberikan kemudahan kepada peserta untuk dapat mencicil tunggakan, sehingga nantinya keringanan mencicil dari program BPJS Kesehatan dapat diakses peserta,” jelas Richard.
Baca juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 2025 Versi Pemerintah? Berikut Jadwal Sidang Isbatnya
Program ini dihadirkan sebagai solusi atas banyaknya peserta mandiri yang mengalami tunggakan dan kesulitan membayar secara langsung.
Dengan REHAB, peserta bisa mencicil iuran sesuai kesanggupan.
“Nantinya tunggakan ini terbayar lunas, maka peserta ini bisa aktif kembali,” tambahnya.
Lanjut kata Richard, apabila ada keterlambatan pembayaran iuran BPJS, maka ketika akan mengakses fasilitas kesehatan akan dikenakan denda.
Maka dari itu, Richard mengimbau kepada para peserta PBPU BPJS untuk tidak terlambat dalam membayar.
“Denda berlaku apabila peserta akan rawat inap, namanya denda pelayanan,” ujarnya.
Besaran denda pun bervariasi tergantung penyakit yang diderita pasien.
Tribun Podcast
BPJS kesehatan Gorontalo
program REHAB
peserta iuran BPJS
Richard Fikri Lasut
Ridho Hardiyanto
Kadis Perindag Kabupaten Gorontalo Beberkan Strategi Pengelolaan Pasar hingga Hilirisasi Komoditas |
![]() |
---|
Cerita Idah Syahidah Bagi Waktu Jadi Wagub Gorontalo hingga Keluarga: Dilema dengan Suami |
![]() |
---|
Cerita Idah Syahidah, Wagub Gorontalo: Awalnya ASN hingga Terjun ke Dunia Politik |
![]() |
---|
APBD Kota Gorontalo Tertekan, Dana Transfer Pusat Diprediksi Berkurang Rp127 Miliar Tahun 2026 |
![]() |
---|
Cegah Penyakit di Pintu Masuk Gorontalo, BKK Ungkap Peran Strategis dalam Tribun Podcast |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.