Berita Viral

6 Orang Andil Grup Fantasi Sedarah di Facebook Resmi Jadi Tersangka, Ini Motif dan Perannya

Enam orang dari kasus grup Inses di Facebook resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keenam orang ini disinyalir ikut andil dalam menyebarluaskan grup in

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
GRUP FACEBOOK - Dittipid Siber Bareskrim Polri bersama Ditresiber Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan pelaku akun Facebook pornografi inses bernama 'Fantasi Berdarah' dan 'Suka Duka' di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Adapun peran enam orang tersangka yang ditangkap mulai dari pembuat grup hingga member aktif. 

Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mereview temuan-temuan tersebut dan melakukan suspend atau pemblokiran terhadap konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Polri juga menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui kampanye kesadaran publik. 

“Kami dari Dittipid PPA-PPO memiliki program kampanye Rise and Speak, Berani Bicara Selamatkan Sesama. Tujuannya untuk membangkitkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap diri sendiri dan orang lain,” kata Nurul. 

Ia menambahkan, kampanye ini juga ditujukan untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, tidak hanya dalam menangani kasus. 

Namun, lanjut dia, juga dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam konteks perlindungan perempuan dan anak. 

“Selain menangani kasusnya, petugas juga bisa mengedukasi masyarakat. Kami juga terus mendorong kerja sama yang lebih maksimal dengan stakeholder terkait untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tuturnya. 

Respons DPR 

Kasus ini mendapat respons beragam dari DPR. 

Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, mendorong pemerintah bersama DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga untuk melindungi setiap anggota keluarga dari penyimpangan seksual. 

"Kami kembali mengingatkan tentang pentingnya peraturan terkait Ketahanan Keluarga. Hal ini agar ke depannya penyimpangan-penyimpangan seperti ini bisa diatasi lebih baik, termasuk penanganan dan rehabilitasi bagi korban,” kata Alifudin, dikutip dari Antaranews, Selasa (20/5/2025). 

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Surahman Hidayat, mendesak Polri untuk mengusut tuntas grup “Fantasi Sedarah” di media sosial Facebook, meskipun Kemenkomgidi telah memblokir grup tersebut. 

"Saya meminta Polri harus segera mengusut tuntas grup fantasi sedarah ini dan proses hukum pelaku yang telah membagikan pengalamannya melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anggota keluarganya sendiri bahkan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur," ujar Surahman lewat keterangan tertulisnya, Senin (19/5/2025). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved