Berita Viral
6 Orang Andil Grup Fantasi Sedarah di Facebook Resmi Jadi Tersangka, Ini Motif dan Perannya
Enam orang dari kasus grup Inses di Facebook resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keenam orang ini disinyalir ikut andil dalam menyebarluaskan grup in
TRIBUNGORONTALO.COM -- Enam orang dari kasus grup Inses di Facebook resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam orang ini disinyalir ikut andil dalam menyebarluaskan grup inses ini.
Polisi pun langsung bergerak cepat ketika laporan grup ini mulai meresahkan masyarakat.
Pasalnya di grup tersebut berisi postingan tak senonoh tentang hubungan sedarah.
Namun, saat ini grup tersebut sudah di tutup.
Baca juga: Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Resmi Dimulai Juni 2025, Ini Imbauan Taspen
Dilansir dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi dan eksploitasi anak melalui dua grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.
Enam orang diamankan dari sejumlah daerah usai mereka menyebarkan konten pornografi perempuan dan anak di bawah umur.
"Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka. Di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung dan Bengkulu," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Para tersangka itu berinisial MR, DK, MS, MJ, MA dan KA.
Peran Para Tersangka dalam Menjalankan Aksi
Baca juga: Kesal Karena Gaji Tak Dibayar, Wanita Ini Curi Ponsel dan Motor dari Tempat Kerjanya Buat Dijual
Himawan mengungkapkan, keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini.
Tersangka MR diketahui sebagai pembuat dan admin grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024.
Sementara DK, MS, MJ, MA, dan KA, berperan sebagai anggota aktif yang turut menyebarkan konten pornografi dan melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Tersangka MJ bahkan merupakan buron dari Polresta Bengkulu terhadap kasus serupa.
"MJ merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga berdasarkan laporan polisi sejumlah 4 orang anak yang menjadi korban," jelas Himawan. B
Motif di Balik Tindakan Para Pelaku
Himawan mengungkapkan, keuntungan ekonomi dan kepuasan pribadi menjadi motif para pelaku melancarkan aksinya.
Baca juga: Dituding Palsukan Dokumen, Nenek Usia 93 Tahun ini Dibopoh Masuk ke Ruang Pengadilan
Beberapa tersangka mengaku mendapatkan kepuasan dari menyebarkan konten tersebut, sementara yang lain memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan finansial melalui berbagai cara.
Salah satu tersangka yang disebut memiliki motif ekonomi dari tindakannya adalah DK, yang menjual konten video atau foto dari korban dengan tarif yang berbeda.
"Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp 50.000 untuk 20 konten video dan Rp 100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," tutur Himawan.
Jumlah Korban dan Dampak yang Ditimbulkan
Setidaknya, ada 400 konten pornografi yang ditemukan polisi di dalam ponsel pembuat grup itu.
Selain itu, terdapat tiga anak yang menjadi korban langsung dari tindakan para pelaku.
Baca juga: Jadi HP Paling Laris di 2025, Harga HP iPhone 13 Pro Max Turun Harga hingga Rp5 Juta
Satu korban lainnya merupakan perempuan dewasa berusia 21 tahun.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO), Brigjen Nurul Azizah, mengatakan, hukuman yang diterima pelaku bisa diperberat karena ada anak-anak yang menjadi korban.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut enam tersangka diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar atas kasus ini.
"Kemudian dapat dilakukan pemberatan hukuman karena melibatkan anak sebagai korban dan lebih dari satu orang korbannya," kata Nurul dalam konferensi pers yang sama.
Upaya Polisi Mencegah Kasus Serupa Terulang
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Polri mengintensifkan patroli siber melalui unit-unit di Mabes Polri dan polda-polda.
Tim patroli ini terus memantau ruang siber terkait konten-konten yang melanggar aturan, khususnya pornografi dan kesusilaan.
Baca juga: Modus "Ayah Batin" Dosen UIN Mataram Terbongkar, Tujuh Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pencabulan
Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mereview temuan-temuan tersebut dan melakukan suspend atau pemblokiran terhadap konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Polri juga menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui kampanye kesadaran publik.
“Kami dari Dittipid PPA-PPO memiliki program kampanye Rise and Speak, Berani Bicara Selamatkan Sesama. Tujuannya untuk membangkitkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap diri sendiri dan orang lain,” kata Nurul.
Ia menambahkan, kampanye ini juga ditujukan untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, tidak hanya dalam menangani kasus.
Namun, lanjut dia, juga dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam konteks perlindungan perempuan dan anak.
“Selain menangani kasusnya, petugas juga bisa mengedukasi masyarakat. Kami juga terus mendorong kerja sama yang lebih maksimal dengan stakeholder terkait untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tuturnya.
Respons DPR
Kasus ini mendapat respons beragam dari DPR.
Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, mendorong pemerintah bersama DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga untuk melindungi setiap anggota keluarga dari penyimpangan seksual.
"Kami kembali mengingatkan tentang pentingnya peraturan terkait Ketahanan Keluarga. Hal ini agar ke depannya penyimpangan-penyimpangan seperti ini bisa diatasi lebih baik, termasuk penanganan dan rehabilitasi bagi korban,” kata Alifudin, dikutip dari Antaranews, Selasa (20/5/2025).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Surahman Hidayat, mendesak Polri untuk mengusut tuntas grup “Fantasi Sedarah” di media sosial Facebook, meskipun Kemenkomgidi telah memblokir grup tersebut.
"Saya meminta Polri harus segera mengusut tuntas grup fantasi sedarah ini dan proses hukum pelaku yang telah membagikan pengalamannya melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anggota keluarganya sendiri bahkan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur," ujar Surahman lewat keterangan tertulisnya, Senin (19/5/2025). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Bocor ke Medsos Video Diksar Organisasi Pecinta Alam, Senior Tempeleng Wanita |
![]() |
---|
Oknum Tokoh Agama di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan, Korban Anak Angkat dan Keponakan |
![]() |
---|
Istana Cabut Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia, Dewan Pers Kritik dan Minta Penjelasan Resmi |
![]() |
---|
Tak Kapok Viral, Anak Menkeu Purbaya Pamer Uang USD dan Aktivitas Tradingnya di Media Sosial |
![]() |
---|
Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Guru PAUD, Kapolsek Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.