Berita Viral

6 Orang Andil Grup Fantasi Sedarah di Facebook Resmi Jadi Tersangka, Ini Motif dan Perannya

Enam orang dari kasus grup Inses di Facebook resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keenam orang ini disinyalir ikut andil dalam menyebarluaskan grup in

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
GRUP FACEBOOK - Dittipid Siber Bareskrim Polri bersama Ditresiber Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan pelaku akun Facebook pornografi inses bernama 'Fantasi Berdarah' dan 'Suka Duka' di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Adapun peran enam orang tersangka yang ditangkap mulai dari pembuat grup hingga member aktif. 

Motif di Balik Tindakan Para Pelaku 

Himawan mengungkapkan, keuntungan ekonomi dan kepuasan pribadi menjadi motif para pelaku melancarkan aksinya. 

Baca juga: Dituding Palsukan Dokumen, Nenek Usia 93 Tahun ini Dibopoh Masuk ke Ruang Pengadilan

Beberapa tersangka mengaku mendapatkan kepuasan dari menyebarkan konten tersebut, sementara yang lain memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan finansial melalui berbagai cara. 

Salah satu tersangka yang disebut memiliki motif ekonomi dari tindakannya adalah DK, yang menjual konten video atau foto dari korban dengan tarif yang berbeda. 

"Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp 50.000 untuk 20 konten video dan Rp 100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," tutur Himawan. 

Jumlah Korban dan Dampak yang Ditimbulkan 

Setidaknya, ada 400 konten pornografi yang ditemukan polisi di dalam ponsel pembuat grup itu. 

Selain itu, terdapat tiga anak yang menjadi korban langsung dari tindakan para pelaku. 

Baca juga: Jadi HP Paling Laris di 2025, Harga HP iPhone 13 Pro Max Turun Harga hingga Rp5 Juta

Satu korban lainnya merupakan perempuan dewasa berusia 21 tahun. 

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO), Brigjen Nurul Azizah, mengatakan, hukuman yang diterima pelaku bisa diperberat karena ada anak-anak yang menjadi korban. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut enam tersangka diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar atas kasus ini. 

"Kemudian dapat dilakukan pemberatan hukuman karena melibatkan anak sebagai korban dan lebih dari satu orang korbannya," kata Nurul dalam konferensi pers yang sama. 

Upaya Polisi Mencegah Kasus Serupa Terulang 

Untuk mencegah kasus serupa terulang, Polri mengintensifkan patroli siber melalui unit-unit di Mabes Polri dan polda-polda. 

Tim patroli ini terus memantau ruang siber terkait konten-konten yang melanggar aturan, khususnya pornografi dan kesusilaan. 

Baca juga: Modus "Ayah Batin" Dosen UIN Mataram Terbongkar, Tujuh Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pencabulan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved