Berita Viral
6 Orang Andil Grup Fantasi Sedarah di Facebook Resmi Jadi Tersangka, Ini Motif dan Perannya
Enam orang dari kasus grup Inses di Facebook resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keenam orang ini disinyalir ikut andil dalam menyebarluaskan grup in
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/grup-Faceebok.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Enam orang dari kasus grup Inses di Facebook resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam orang ini disinyalir ikut andil dalam menyebarluaskan grup inses ini.
Polisi pun langsung bergerak cepat ketika laporan grup ini mulai meresahkan masyarakat.
Pasalnya di grup tersebut berisi postingan tak senonoh tentang hubungan sedarah.
Namun, saat ini grup tersebut sudah di tutup.
Baca juga: Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Resmi Dimulai Juni 2025, Ini Imbauan Taspen
Dilansir dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi dan eksploitasi anak melalui dua grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.
Enam orang diamankan dari sejumlah daerah usai mereka menyebarkan konten pornografi perempuan dan anak di bawah umur.
"Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka. Di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung dan Bengkulu," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Para tersangka itu berinisial MR, DK, MS, MJ, MA dan KA.
Peran Para Tersangka dalam Menjalankan Aksi
Baca juga: Kesal Karena Gaji Tak Dibayar, Wanita Ini Curi Ponsel dan Motor dari Tempat Kerjanya Buat Dijual
Himawan mengungkapkan, keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini.
Tersangka MR diketahui sebagai pembuat dan admin grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024.
Sementara DK, MS, MJ, MA, dan KA, berperan sebagai anggota aktif yang turut menyebarkan konten pornografi dan melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Tersangka MJ bahkan merupakan buron dari Polresta Bengkulu terhadap kasus serupa.
"MJ merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga berdasarkan laporan polisi sejumlah 4 orang anak yang menjadi korban," jelas Himawan. B
| Viral! Dua Gadis Tunarungu Lolos Kerja di Matahari, Ternyata Saudari Kembar, Banjir Dukungan |
|
|---|
| Viral Curi Uang Pedagang Nasi Uduk, Pria di Bekasi Dibekuk Polisi |
|
|---|
| DPR Turun Tangan, PHK Karyawan Mie Sedaap Resmi Disetop |
|
|---|
| Bayi 6 Bulan Meninggal, Keluarga Salahkan Puskesmas: Tabung Oksigen Kosong, Ambulans tak Ada |
|
|---|
| Anak jadi Korban Kekerasan Pacar sang Ibu saat Check In di Hotel |
|
|---|