Berita Viral

6 Orang Andil Grup Fantasi Sedarah di Facebook Resmi Jadi Tersangka, Ini Motif dan Perannya

Enam orang dari kasus grup Inses di Facebook resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keenam orang ini disinyalir ikut andil dalam menyebarluaskan grup in

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
GRUP FACEBOOK - Dittipid Siber Bareskrim Polri bersama Ditresiber Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan pelaku akun Facebook pornografi inses bernama 'Fantasi Berdarah' dan 'Suka Duka' di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Adapun peran enam orang tersangka yang ditangkap mulai dari pembuat grup hingga member aktif. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Enam orang dari kasus grup Inses di Facebook resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam orang ini disinyalir ikut andil dalam menyebarluaskan grup inses ini.

Polisi pun langsung bergerak cepat ketika laporan grup ini mulai meresahkan masyarakat.

Pasalnya di grup tersebut berisi postingan tak senonoh tentang hubungan sedarah.

Namun, saat ini grup tersebut sudah di tutup.

Baca juga: Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Resmi Dimulai Juni 2025, Ini Imbauan Taspen

Dilansir dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi dan eksploitasi anak melalui dua grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. 

Enam orang diamankan dari sejumlah daerah usai mereka menyebarkan konten pornografi perempuan dan anak di bawah umur. 

"Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka. Di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung dan Bengkulu," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).

Para tersangka itu berinisial MR, DK, MS, MJ, MA dan KA. 

Peran Para Tersangka dalam Menjalankan Aksi 

Baca juga: Kesal Karena Gaji Tak Dibayar, Wanita Ini Curi Ponsel dan Motor dari Tempat Kerjanya Buat Dijual

Himawan mengungkapkan, keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini. 

Tersangka MR diketahui sebagai pembuat dan admin grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024.

Sementara DK, MS, MJ, MA, dan KA, berperan sebagai anggota aktif yang turut menyebarkan konten pornografi dan melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. 

Tersangka MJ bahkan merupakan buron dari Polresta Bengkulu terhadap kasus serupa. 

"MJ merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga berdasarkan laporan polisi sejumlah 4 orang anak yang menjadi korban," jelas Himawan. B

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved