Jurnalis Wanita Dibunuh

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Cairan Rahim Tak Cocok dengan Oknum TNI AL

Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), dengan terdakwa oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran.

Editor: Wawan Akuba
TribunNews
MISTERI CAIRAN - (Kiri) Tersangka Jumran, oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur, mengenakan baju tersangka saat menjalani proses rekonstruksi pembunuhan Jurnalis Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025).(Kanan) Foto korban Juwita semasa hidup yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Jumran diduga membunuh Juwita di Banjarbaru pada Sabtu (22/3/2025). Ada saksi lihat oknum TNI AL di lokasi penemuan jasad jurnalis Juwita. Cairan yang Ditemukan di Rahim Juwita Ternyata Bukan Milik Oknum TNI AL. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), dengan terdakwa oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran.

Hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA) dari cairan tubuh yang ditemukan di rahim korban ternyata tidak cocok dengan DNA terdakwa.

Hal ini disampaikan oleh saksi ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dr. Mia Yulia Fitrianti, Sp.FM.

Ia menjelaskan hal itu kepada majelis hakim di Ruang Sidang Antasari Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (19/5/2025).

“Tes DNA ini diajukan oleh penyidik ke laboratorium forensik. Terhadap terdakwa diambil sampel air liur dari dinding pipi dalam, lalu sampel dibawa untuk diuji dan dicocokkan dengan temukan cairan yang sebelumnya saya ambil dari rahim korban,” kata Mia, dikutip dari Antara, Senin malam.

Terkait pengambilan sampel air liur terdakwa dan bukan cairan reproduksi, dr. Mia menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi hasil tes DNA.

Menurutnya, yang diuji adalah kecocokan DNA, sehingga sampel air liur tetap memiliki korelasi dengan sampel cairan mani dalam ilmu forensik.

Meskipun hasil tes DNA menunjukkan ketidakcocokan antara DNA terdakwa dan cairan di rahim korban, dr. Mia menyatakan bahwa hal ini tidak serta merta menggugurkan fakta.

Sebab sesuai fakta bahwa terdakwa mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban sebelum menghilangkan nyawanya.

“Saat gelar perkara, terdakwa mengakui berhubungan badan dengan korban,” ungkap Mia.

"Terdakwa juga mengaku membuang cairan reproduksi di luar saat berhubungan badan dengan korban,” lanjut Mia.

Berdasarkan bukti hasil forensik ini, dr. Mia menyimpulkan secara tegas bahwa cairan tubuh yang ditemukan di rahim korban bukanlah milik terdakwa Jumran.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Jumran sebagai pelaku tunggal di wilayah Kalimantan Selatan.

Sementara itu, rekan dinas Jumran yang diduga membantu akomodasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tetapi ia berdinas di Pangkalan TNI AL Balikpapan dan tidak berada di wilayah Kalsel saat kejadian.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved