Berita Viral
Oknum Polisi di Sumatra Utara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Tahanan Wanita
Kasus ini terjadi di daerah Sumatra Utara, tepatnya di lingkungan Polres Asahan. Korban diketahui berinisial LS (23).
TRIBUNGORONTALO.COM-Kasus pelecehan kembali terjadi lagi, kali ini terjadi pada salah satu tahanan wanita yang diduga dilecehkan oleh oknum polisi.
Kasus ini terjadi di daerah Sumatra Utara, tepatnya di lingkungan Polres Asahan.
Korban diketahui berinisial LS (23) yang saat itu tengah menjadi tahanan di Polres Asahan.
LS diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua oknum polisi.
Korban dilecehkan oleh Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) AKP S dan Kanit Sat Narkoba Ipda S.
Mengutip Tribun-Medan.com, saat ini LS telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Labuhan Ruku dari Polres Asahan.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Kapal Thailand Bawa 1,9 Ton Narkoba ke Indonesia, Siapa Pemiliknya?
Baca juga: Gempa Bumi Terkini dengan Magnitudo 3.4 mengguncang wilayah Selat Sunda, Indonesia
Alamsyah selaku kuasa hukum korban menuturkan pihaknya telah melaporkan kasus dugaan pelecehan ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara.
"Selama klien kami menjalani masa penahan di Satresnarkoba Polres Asahan, ternyata menurut keterangan klien kami mengaku dilecehkan," kata Alamsyah, Kamis (15/5/2025).
Alamsyah mengungkapkan bahwa korban dilecehkan oleh dua polisi.
"Jadi dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian kanit Narkoba inisial Ipda S," jelas Alamsyah di depan Bid Propam Polda Sumut.
Alamsyah menuturkan kliennya dilecehkan saat ditahan di ruang tahanan dan barang bukti (Sat Tahti).
Saat itu AKP S meminjamkan ponsel kepada LS selama ditahan.
AKP S lalu kerap menghubungi LS dan mengajaknya melakukan panggilan video atau video call sambil mandi di kamar mandi.
Bahkan, AKPS juga menyuruh korban untuk ke kamarnya dengan modus mengajak ngobrol.
"Modusnya menurut keterangan klien kami terhadap kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya," ucap Alamsyah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.