Gaji 13

Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK 2025, Cek Besaran Gaji tiap Golongan

Diketahui Presiden Prabowo Subianto bahkan telah mengumumkan sepanjang 2025 ini akan ada banyak pendapatn yang dirasakan para ASN termasuk para guru.

Ilustrasi istimewa via tribunpontianak
GAJI KE-13-Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka. Diketahui Presiden Prabowo Subianto bahkan telah mengumumkan sepanjang 2025 ini akan ada banyak pendapatn yang dirasakan para ASN, termasuk para guru. 

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Demikian info jadwal pencairan gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK 2025. Cek rincian besaran gaji untuk masing-masing golongan dan tunjangannya

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved