Sabtu, 7 Maret 2026

Gaji 13

Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK 2025, Cek Besaran Gaji tiap Golongan

Diketahui Presiden Prabowo Subianto bahkan telah mengumumkan sepanjang 2025 ini akan ada banyak pendapatn yang dirasakan para ASN termasuk para guru.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK 2025, Cek Besaran Gaji tiap Golongan
Ilustrasi istimewa via tribunpontianak
GAJI KE-13-Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka. Diketahui Presiden Prabowo Subianto bahkan telah mengumumkan sepanjang 2025 ini akan ada banyak pendapatn yang dirasakan para ASN, termasuk para guru. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Rencana pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 untuk tahun ajaran baru di bulan Juni 2025. 

Bagi guru yang berstatus ASN, baik sebgai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah denga Perjanjian Kerja (PPPK), akan menikmati pendapatan setara satu kali gaji.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Diketahui Presiden Prabowo Subianto bahkan telah mengumumkan sepanjang 2025 ini akan ada banyak pendapatn yang dirasakan para ASN, termasuk para guru.

Baca juga: Chord Gitar Mangu - Fourtwnty ft Charita Utami: Jangan Salahkan Fahamku Kini Tertuju. . .

Guru berstatus PNS dan PPPK berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus dan pencairan gaji ke-13.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah.

Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), dilansir dari laman Kemenkeu.

Lalu, kapan gaji ke-13 cair?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan jika pencairan gaji ke-13 mulai bulan Juni 2025 atau saat tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke-13 guru PNS dan PPPK Gaji guru PNS Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut jadwal pencairan gaji ke-13 untuk guru PNS dan PPPK 2025.

Simak juga rincian besaran gaji ke-13 guru PNS dan PPPK untuk tahun ajaran baru 2025.

Gaji ke-13 Guru PNS

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan I 

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji ke-13 Guru PNS  Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan III

Baca juga: Alfamart Sahabat Posyandu Berikan Pelayanan Warga Molosifat W Kota Gorontalo

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Gaji Guru PPPK

Baca juga: BREAKING NEWS: Tiga Hari Jelang Keberangkatan ke Mekkah, Satu Calon Jemaah Haji Gorontalo Wafat

Sementara untuk guru berstatus PPPK gajinya sebesar ini sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Demikian info jadwal pencairan gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK 2025. Cek rincian besaran gaji untuk masing-masing golongan dan tunjangannya

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved