Rabu, 18 Maret 2026

Money Politic PSU Gorut

6 Oknum Kades di Gorontalo Utara, Tersangka Dugaan Money Politik Terancam Minimal 3 Tahun Penjara

6 kades di Gorontalo Utara tersangka dugaan money politic pada PSU Pilkada 2024 terancam penjara minimal 3 tahun penjara

Tayang:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto 6 Oknum Kades di Gorontalo Utara, Tersangka Dugaan Money Politik Terancam Minimal 3 Tahun Penjara
TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin
KADES GORUT TERSANGKA - Kasat Reskirm Gorut AKP Muhamad Adrianto saat diwawancarai diruang kerjanya Jumat (16/5/2025), AKP Adrianto mengungkapkan enam tersangka dalam kasus dugaan money politik PSU pilkada Gorontalo Utara terancam hukuman minimal 3 tahun penjara, 

"Saat ini mereka sedang melakukan pencarian, saya katakan ke mereka jangan pulang sebelum dapat," terangnya.

Ia katakan mereka tahu ada celah hukum sehingganya dalam 14 hari mereka menghilang.

Namun, Adrianto yakin dihari ke 15 mereka sudah berada di kampung.

Baca juga: Masyarakat Indonesia Didorong Untuk Gunakan E-Sim, Menkomdigi: Demi Hindari Spam Calling

Diberitakan sebelumnya, Polres Gorontalo Utara resmi menetapkan enam kepala desa dan satu warga sebagai tersangka kasus money politic (politik uang) saat pemungutan suara ulang (PSU).

Kasus dugaan politik uang ini melibatkan beberapa oknum aparat desa dan tim pemenangan dari pasangan calon (paslon).

"Kami telah menetapkan enam kepala desa dan satu warga yang mengaku sebagai bagian dari tim 10 paslon sebagai tersangka," ungkap Adrianto.

Adrianto bilang, saat ini penyidik Polres Gorontalo Utara masih memeriksa dua terlapor dari Kecamatan Atinggola.

Baca juga: Grup Facebook Fantasi Sedarah Viral, Sudah Punya 32 Anggota Penyuka Hubungan Inses

Adapun terlapor dari Kecamatan Sumalata Timur dan Kecamatan Tolinggula masih dikejar polisi.

"Kami masih melakukan upaya pencaharian terhadap dua terlapor tersebut," pungkasnya. (*)

 

(TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved