Money Politic PSU Gorut
BREAKING NEWS: 6 Kepala Desa di Gorontalo Utara Jadi Tersangka Kasus Money Politic PSU Pilkada
Polres Gorontalo Utara resmi menetapkan enam kepala desa dan satu warga sebagai tersangka kasus money politic (politik uang)
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Muhamad-Adrianto-saat-diwawancarai-Kamis-1652025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Polres Gorontalo Utara resmi menetapkan enam kepala desa dan satu warga sebagai tersangka kasus money politic (politik uang) saat pemungutan suara ulang (PSU).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP Muhamad Adrianto saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com membenarkan hal tersebut.
Kasus dugaan politik uang ini melibatkan beberapa oknum aparat desa dan tim pemenangan dari pasangan calon (paslon).
"Kami telah menetapkan enam kepala desa dan satu warga yang mengaku sebagai bagian dari tim 10 paslon sebagai tersangka," ungkap Adrianto kepada TribunGorontalo.com, Kamis (15/5/2025).
Adrianto bilang, saat ini penyidik Polres Gorontalo Utara masih memeriksa dua terlapor dari Kecamatan Atinggola.
Adapun terlapor dari Kecamatan Sumalata Timur dan Kecamatan Tolinggula masih dikejar polisi.
"Kami masih melakukan upaya pencaharian terhadap dua terlapor tersebut," pungkasnya.
Sidang MK Segera Dilanjutkan
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang perkara gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara pada Selasa, 20 Mei 2025.
Perkara ini tercatat dengan nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Malaley atau yang dikenal sebagai paslon Romantis.
Mereka menggugat hasil PSU karena menduga adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta keabsahan dokumen pendidikan milik calon wakil bupati lawan.
Sidang pendahuluan digelar Kamis pagi tadi, 15 Mei 2025 dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK RI.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon Heru Widodo menyampaikan permohonan sekaligus memaparkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, termasuk dugaan politik uang dan penggunaan ijazah yang diduga tidak sah.
Ketua Panel Hakim Arief Hidayat, yang memimpin jalannya persidangan bersama hakim Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa persidangan berikutnya akan digelar pekan depan.
“Persidangan selanjutnya untuk mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti dari para pihak, akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Mei 2025 pukul 08.30 WIB,” kata Arief saat menutup sidang pendahuluan.
Ia juga mengingatkan bahwa jawaban dari termohon, pihak terkait, dan keterangan dari Bawaslu harus disampaikan paling lambat pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 16.00 Wita.