Kamis, 19 Maret 2026

Money Politic PSU Gorut

BREAKING NEWS: 6 Kepala Desa di Gorontalo Utara Jadi Tersangka Kasus Money Politic PSU Pilkada

Polres Gorontalo Utara resmi menetapkan enam kepala desa dan satu warga sebagai tersangka kasus money politic (politik uang)

Tayang:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: 6 Kepala Desa di Gorontalo Utara Jadi Tersangka Kasus Money Politic PSU Pilkada
TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin
PENETAPAN TERSANGKA -- Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara Muhamad Adrianto saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (15/5/2025). Polres Gorontalo Utara menetapkan enam oknum kepala desa dan satu warga sebagai tersangka kasus money politic pada PSU Pilkada Gorut. 

Bila lewat dari tenggat waktu itu, maka Mahkamah tidak akan mengakui dokumen yang masuk.

Sementara itu, untuk pemohon, Mahkamah masih memberikan kesempatan menyampaikan bukti tambahan paling lambat Jumat, 16 Mei 2025 pukul 08.00–11.30 WIB.

Pada sore harinya, para pihak diberi kesempatan melakukan pemeriksaan setempat (inspeksi setempat/insake) mulai pukul 13.00–14.00 WIB dengan syarat mengajukan permohonan resmi ke kepaniteraan MK.

Dengan lanjutan sidang pekan depan, MK akan mulai memasuki pokok perkara sengketa hasil PSU yang digelar di Kabupaten Gorontalo Utara pada 19 April 2025 lalu.

Persidangan ini akan menjadi krusial dalam menentukan sah atau tidaknya kemenangan pasangan calon nomor urut 2.

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Lukman Latili Bertahan 8 Bulan di Lautan - Anak Pejabat Tersandung Narkoba

Pokok Gugatan

Sementara itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Malaley (Romantis), resmi menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan telah disidangkan dalam agenda pendahuluan pada Kamis, 15 Mei 2025.

Dalam pokok permohonannya, kuasa hukum paslon Romantis, Heru Widodo, menyampaikan dua isu utama yang menjadi dasar gugatan:

1.Cacat yuridis syarat pencalonan calon Wakil Bupati nomor urut 2, Nurjana Hasan Yusuf, yang diduga menggunakan ijazah Paket C tidak sah.

2.Pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, yang juga merupakan suami dari Nurjana.

“Termohon telah melakukan pelanggaran terukur atas prinsip pemilu yang jurdil (jujur dan adil), dengan meloloskan paslon nomor urut 2 yang tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA. Calon Wakil Bupati atas nama Nurjana Hasan Yusuf menggunakan dokumen ijazah dari PKBM Samratulangi Paal Dua Kota Manado yang tidak sah,” ujar Heru dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK RI.

Tak hanya itu, Heru juga menyebut adanya dugaan praktik politik uang secara TSM di seluruh wilayah kabupaten, yang diduga melibatkan banyak kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.

“Praktik ini dilarang oleh Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, kemenangannya dalam PSU pada 19 April 2025 harus dibatalkan berdasarkan Pasal 135A ayat (1) undang-undang yang sama,” tegasnya.

Selisih suara antara paslon Romantis dengan paslon nomor urut 2 adalah 2.640 suara, atau sekitar 3,57 persen dari total suara sah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved