Jumat, 13 Maret 2026

Money Politic PSU Gorut

6 Oknum Kades di Gorontalo Utara, Tersangka Dugaan Money Politik Terancam Minimal 3 Tahun Penjara

6 kades di Gorontalo Utara tersangka dugaan money politic pada PSU Pilkada 2024 terancam penjara minimal 3 tahun penjara

Tayang:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto 6 Oknum Kades di Gorontalo Utara, Tersangka Dugaan Money Politik Terancam Minimal 3 Tahun Penjara
TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin
KADES GORUT TERSANGKA - Kasat Reskirm Gorut AKP Muhamad Adrianto saat diwawancarai diruang kerjanya Jumat (16/5/2025), AKP Adrianto mengungkapkan enam tersangka dalam kasus dugaan money politik PSU pilkada Gorontalo Utara terancam hukuman minimal 3 tahun penjara, 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Enam Kepala Desa (Kades) di Gorontalo Utara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan money politic pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Oknum kades ini berasal dari Kecamatan Atinggola, Gorontalo Utara dengan inisial HA (L), AP(L), HD (L), IT (L), KVG (L),RD (L).

Selain keenam kades itu ada juga seorang warga yang ikut menjadi tersangka.

Sementara warga berinisial SP (P) ditahan di Polsek Kwandang.

Baca juga: Iwan Mustapa Resmi Dilantik Jadi Sekda Bone Bolango Gorontalo, Bupati: Semoga Bekerja dengan Baik

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP Muhamad Adrianto, mengungkapkan ancaman hukuman kepada tersangka yakni minimal tiga tahun penjara dan maksimal enam tahun.

"Kita kenakan Pasal 187 A ayat 2 Junto 73 ayat 4 subsiden 188 junto 71 junto 755 dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 6 tahun penjara," ujar Adrianto kepada TribunGorontalo.com, Jumat (16/5/2025).

Kata Adrianto hukumannya sama, jika di 187 A ayat 2, hukumannya di ayat 1 pemberi dan ayat 2 menerima.

Adrianto menambahkan pelimpahan kasus ini ke Kejaksanaan Negeri Gorontalo Utara akan dilakukan pada Senin (19/5/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Tiga Hari Jelang Keberangkatan ke Mekkah, Satu Calon Jemaah Haji Gorontalo Wafat

"Insya Allah hari Senin, saya minta doanya semoga lancar," ucapnya.

Adapun tersangka lainnya sebanyak empat orang melarikan diri.

Empat orang tersangka yang melarikan diri ini terdiri dari tiga warga dan satu ASN.

Keempat tersangka itupun terus dilakukan pencarian.

Empat orang tersebut, dua berasal dari Kecamatan Tolinggula, dan yang dua dari Kecamatan Sumalata Timur.

Baca juga: Maryam Pou, Calon Jemaah Haji Tertua Gorontalo Rutin Jalan Pagi Jelang Keberangkatan ke Mekkah

Tim Resmob melakukan upaya pencarian secara mobile.

Kata Adrianto penyidikan dilakukan dalam waktu 14 hari, jika dalam 14 hari belum juga ditemukan maka gugur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved