Berita Nasional
Tragis! Gadis 18 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri Gara-gara Rentenir
Kabar duka menyelimuti Jorong Koto Gadang, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PEMBUNUHAN-ANAK-TIRI-Seorang-ayah-tiri-jadi-buron-gara-gara-bunuh-anak-tirinya.jpg)
Sementara itu, kejadian KDRT yang sama juga terjadi di Jawa Barat, bedanya kali ini korbannya adalah ayah tiri.
Seorang pria bernama Rian Triana alias Jambul (38), warga Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, melakukan tindakan keji dengan membunuh ayah tirinya, ES (64), hanya karena masalah sepele. Insiden tragis ini terjadi pada Senin malam, 5 Mei 2025.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku berniat meminjam sepeda motor milik ayah tirinya.
Namun, permintaannya ditolak, hingga Jambul kehilangan kendali dan terlibat percekcokan dengan korban ES.
"Pelaku menganiaya korban dengan memukul bagian kepala belakang menggunakan benda tumpul berulang kali," ungkap Kombes Pol Aldi dalam jumpa pers pada Rabu, 7 Mei 2025.
Tak hanya ayah tiri, Jambul juga melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya, ES (57).
Ia dilaporkan menginjak ibunya berulang kali dan menggigit bagian pelipis mata hingga mengalami luka-luka.
"Di sini korbannya ada dua; ayah tiri meninggal dunia dan ibunya luka dorongan hingga ada bekas gigitan," tambah Aldi.
Warga setempat yang mendengar keributan segera mendatangi rumah korban dan berhasil mengamankan pelaku sebelum pihak kepolisian tiba.
Akibat perbuatannya, Jambul dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung. Kami sedang melakukan pendalaman serta melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum," jelas Aldi.(*)